Pengurus DPD Akrindo Kep.Nias Tindak lanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat Ke Kejaksaan Negri Nias Selatan

Jejakkasus.info l Nias

 

Pengurus DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS berkunjung di kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan menindaklajuti laporan masyarakat desa Golambanua II terkait dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kades Tahun Anggaran 2020.

Telukdalam, Selasa 10 Agustus 2021, pukul 14.30 WIB pengurus DPD AKRINDO berkunjung di kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan yang di terima oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Satria Putra Zebua SH, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua DPD AKRINDO KEP Nias EdIson Sarumaha, S.Pd yang di dampingi oleh Wasekjen Efozaro Tafonao, SE dari desa Golambanua II diwakili oleh ketua BPD Sokhinaso Hulu, S.Pd, dalam pertemuan tersebut Edison Sarumaha S.Pd menyampaikan bahwa kasus dugaan Korupsi dana desa dan Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 yang telah dilaporkan di Kejaksaan Nias Selatan oleh warga desa Golambanua II telah bergulir selama enam bulan dan sampai saat ini belum ada titik terang. kami berharap bahwa masalah dana desa Golambanua II kecamatan somambawa segera di selesaikan oleh aparat penegak hukum dengan tegas, transparan konkrit dan terukur sehingga masyarakat tidak jadi korban akibat perbuatan Kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020. Ungkapnya.

Lanjut Edison Sarumaha, S.Pd masyarakat diharapkan supaya bersabar dan menuntut haknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena para koruptor harus dibasmi karena dana desa itu bukan milik pribadi tetapi milik masyarakat yang harus dinikmati bersama oleh rakyat. Karena dana tersebut diberikan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Bila tidak ada respon positif dari Pihak penegak hukum dan pemerintah kabupaten maka sesuai permintaan masyarakat bahwa dalam waktu dekat pengurus BPD, aparat desa, tokoh dan masyarakat desa Golambanua II akan melakukan aksi demonstrasi menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Nias Selatan untuk bertindak secara adil, profesional, proposional transparan, konkrit dan terukur sehingga rakyat tidak menjadi korban terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat.

Kami dari DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh Kasi Intelijen terkait penanganan permasalahan ini yang masih menunggu hasil investigasi dari dinas Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Imbuhnya mengakhiri.m

Kejaksaann Nias Selatan melalui kasi intelijen Satria Putra Zebua, S.H membenarkan bahwa laporan warga desa Golambanua II atas dugaan korupsi dana desa oleh oknum kepala desa, kami sudah tangani bahkan sudah meminta keterangan dari ketua BPD dan aparat desa.

“Pihak Kejaksaan telah meminta keterangan dari ketua BPD dan aparat desa. Masalah ini sudah kami tangani dan kami sudah menyampaikan surat kepada dinas inspektorat Nisel untuk melakukan investigasi atau audit terhadap dana desa yang ada di desa Golambanua II. Kami saat ini masih menunggu hasil investigasi dari dinas Inspektorat. Ketika ada hasil investigasi dari dinas tersebut maka kami akan memproses sesuai dengan data yang kami terima.”Tuturnya mengakhiri.

Sementara itu Ketua BPD desa Golambanua II Sokhinaso Hulu, S.Pd berharap laporan kami terkait indikasi penyelewengan dana desa Golambanua II yang disalah gunakan oleh Kepala desa supaya secepatnya ditindaklanjuti. Jangan gara-gara masalah ini masyarakat merasa dirugikan terkait penerimaan BLT bagi penerima manfaat, honor aparat desa dan kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan dana desa Golambanua II karena sampai saat ini program dan bantuan terhambat karena masalah ini tidak segera diselesaikan.

Bila masalah ini tidak ditanggapi serius oleh pemerintah kabupaten Nias Selatan maka kami dari BPD, Aparat desa, tokoh dan warga akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi kami terkait masalah dana desa Golambanua II. Ujarnya mengakhiri.
Diakhir pertemuan melakukan foto bersama dengan menerapkan protokol kesehatan.
(TMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *