Jejakkasus.info|JATENG
Semarang – Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat yang berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah mulai dirasakan dampaknya oleh banyak pihak.
Terutama di wilayah yang memberlakukan aturan tersebut. Salah satunya adalah kota Semarang. Seperti kita ketahui, kota Semarang telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 11 kemarin.
Tentunya hal tersebut berimbas pada pemilik usaha yang mengandalkan jam operasional pada waktu malam. Salah satunya adalah pemilik usaha karaoke di kawasan Argorejo, Kecamatan Semarang Barat. Mereka harus menutup karaoke ketika tempat usahanya tengah ramai oleh pengunjung.
Salah satu pemilik karaoke di Argorejo yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM di kota Semarang, dirinya mengalami penurunan omset yang sangat signifikan antara 60 sampai 80 persen. Hal tersebut disebabkan karena para pelanggannya sering datang pada waktu malam.
“Dampaknya terasa banget mas, kami terpaksa tutup saat sedang jam ramai pengunjung. Ya kadang tamu merasa kecewa sich, tapi setelah kita jelaskan akhirnya mereka mau mengerti,” ungkapnya.
Pembina Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR) kota Semarang, Ari Istiyadi saat diwawancarai awak media di kantornya yang berada di kawasan Argorejo, Kamis (14/1) mengatakan, bahwa dampak PPKM bagi pemilik usaha karaoke di bawah binaaanya sangatlah terasa sekali. Hal tersebut disebabkan karena aturan PPKM mewajibkan pemilik usaha harus buka maksimal pukul 21.00 WIB.
“PPKM atau PSBB di kota Semarang tentunya sangat berdampak terkait dengan masalah apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah kota. Terkait dengan pembatasan, kawan-kawan yang ada di sini salah satunya yang paling krusial adalah ketika jam kerja mereka yang awalnya mereka sampai jam 12 malam sekarang hanya dibatasi sampai jam 9 malam,” Paparnya.
“Artinya kan ini memang terkesan ada pengurangan penghasilan terhadap kawan-kawan yang ada di sini. Jadi kita menghormati keputusan pemerintah, kita sambil menunggu apakah ini bener-bener sampai dua minggu atau mudah-mudahan sebelum dua minggu selesai,” harapnya.
Terkait omset yang didapat oleh para pemilik karaoke menurut Ari, hampir semuanya menurun signifikan bahkan sampai lebih dari 50 persen.
“Ya jelas sangat luar biasa mas lebih dari 50 persen penurunannya karena kan biasanya tamu itu datang jam 9, la sekarang jam 9 mereka diwajibkan untuk tutup, tentunya ini kan jelas sangat-sangat mengurangi penghasilan dari kawan-kawan yang ada di sini,” paparnya.
Lebih lanjut Ari menuturkan, menurunnya omset dari 105 pengusaha karaoke di Argorejo tersebut disebabkan oleh waktu penutupan yang lebih awal dari biasanya yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB, padahal menurutnya tamu-tamu yang datang kebanyakan malah di antara jam 8 sampai jam 10 malam.
Seperti dijelaskan Ari, sebelum PPKM, jam operasional karaoke Argorejo dibuka mulai pukul 14.00 sampai pukul 24.00, namun sejak diberlakukan PPKM, jam buka dimulai pukul 12.00 sampai 21.00 WIB.
Namun, meskipun mengalami penurunan pendapatan, Ari menghimbau kepada para pemilik karaoke di wilayahnya tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Saya menghimbau kepada pengelola yang ada di sini untuk sabar, kita menuruti anjuran Pemerintah dulu. Harapan kami, keputusan dari Negara itu bisa memihak kepada kami sebagai pengelola paguyuban untuk kawan-kawan di Argorejo ini,” tandasnya.
Terkait batas waktu penutupan karaoke yang hanya sampai pukul 21.00 WIB, Ari menegaskan bahwa para pemilik karaoke di Argorejo sudah mematuhi peraturan tersebut. Bahkan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pemilik karaoke bila masih ditemukan ada yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.
“Ada tindakan, yang pertama adalah teguran 1, yang kedua sanksi teguran 2 dan yang ketiga adalah sanksi penutupan bila kawan-kawan di sini masih bandel,” tegasnya.
(AD-JK)