LUMAJANG – jejakkasus.info. Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Jalan Lintas Timur (JLT) di Kabupaten Lumajang, sudah mulai dikerjakan tapi tidak ada papan nama. Yang mana sudah diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini adalah salah satu produk hukum Indonesia.
Pekerjaan proyek peningkatan Jalan (JLT) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, yang anggarannya puluhan milyar rupiah ini bersumber dari APBN anggaran dana tahun 2023.
Menurut hasil keterangan dari Suharto, PPK 1.4 PU BBJN ( Pekerjaan Umum Balai Besar Jalan Nasional) saat dikonfirmasi awak media jejakkasus.info. 12/9/2023. Dilokasi pekerjaan, menyampaikan nya, “Bahwa pekerjaan proyek tersebut di anggap darurat, karena kami mendapat mandat dari Bupati Lumajang untuk segera dilaksanakan dan juga dari Kementerian pun, mendapat mandat hal yang sama,
Dengan hal itu, kami sudah menyarankan siapkan papan nama juga rambu – rambu , itu harus ada , karena pekerjaan proyek itu segera di garab ini mandat dari Bupati Lumajang, jadi kami sebagai PPK tidak bisa berbuat apa – apa, hanya melaksanakan perintah dari atasan, “kata Suharto.
Hendrik, pelaksana dari PT. Cahaya Indah Madya Pratama, saat ditemui awak media, 12/9/2023. Mengatakan, “kami sudah siapkan papan nama tapi belum saya pasang mas, dan kami masih menyiapkan bahan – bahan yang lainnya, karena masih mulai kemarin dikerjakan “Mas” ,Nanti ini saya pasang papan Informasinya mas, “terangnya.
Menurut hasil Investigasi dilapangan, Ketua LSM AMPEL Arsyad Subekti bersama Tim awak media, mengatakan, terkait dengan pekerjaan proyek peningkatan Jalan JLT dengan anggaran puluhan milyar rupiah itu tidak disertai papan Informasi, disayangkan, “Seharusnya sebelum pekerjaan proyek itu dimulai papan nama Informasi Publik (KIP) itu sudah di pasang, karena ini yang menjadi sorotan publik, yang mana sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, jadi sayang sekali pekerjaan proyek dengan anggaran puluhan milyar rupiah itu tidak dipasang papan nama, itu sudah menyalai aturan, “jelas kata Ketua LSM AMPEL (Arsyad Subekti)
penulis (Rh & Tim)