Jejakkasus.info | JAWA TENGAH & DIY
SEMARANG | Jejakkasus.info – Penjual mie ayam berusia 56 tahun, Sholihin, ditangkap karena berulang kali mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun, SSA, di Semarang, Indonesia. Tersangka ayah empat anak ini beberapa kali melakukan perbuatan cabul dalam setahun terakhir, antara lain di warung mie ayam, losmen dan kos-kosan miliknya.
Menurut polisi, perbuatan tersangka diketahui saat adik korban memergokinya menyentuh bagian intim korban di kedai mie ayam. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya dengan mengatakan.
“Saya melakukannya pertama kali di tempat kos saya. Saya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu.” Ujar Sholihin
Keterangan tersangka masih didalami, namun ia mengaku melakukan perbuatan tersebut sekitar empat kali dalam setahun. Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, aksi tersangka dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kedai mie ayam, Losmen, dan kos-kosan.
Korban telah mendapatkan bantuan dari Dinas Perempuan dan Anak untuk memulihkan kesehatan mentalnya dari kejadian yang dialaminya. Kepala Unit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, “Kami memberikan bantuan kepada korban untuk memulihkan kesehatan mentalnya dari kasus kejadian yang dialaminya.”
Sholihin dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saya salah, makanya saya tidak mengelak,” kata tersangka dalam keterangannya mengakui kesalahannya.
Kasus ini merupakan pengingat akan perlunya kewaspadaan dan tindakan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan melindungi individu yang rentan di
lingkungan kita.
(Karimun)