Depok l Jejakkasus.info – Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Siregar, mengatakan sebuah warung Sembako di Jalan Ciherang, RT 03 RW 06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu, 7 Juli 2024 malam. digerebek warga, karena menjual obat-obatan terlarang.
“Aksi penggerebekan berawal dari kecurigaan warga, karena melihat warung Sembako yang sudah pernah digerebek warga itu, beraktivitas kembali,” kata Judika, Senin (8/7/2024) di Kota Depok, Jawa Barat.
Polsek Cimanggis, kata Judika, menerima laporan warga dan segera menangkap KM (26).
Berdasarkan pemeriksaan diketahui, bahwa KM baru 15 hari bekerja di toko itu.
“Dia diajak temannya dari Aceh. KM baru 15 hari kerja di toko yang diduga jual obat terlarang itu,” kata Judika.
Polisi, kata Judika, berhasil menyita barang bukti, berupa 56 butir obat-obatan terlarang.
“Barang bukti itu terdiri dari 10 butir Merlopam, 5 butir Valdimex, 8 butir Rexlina, 8 butir Prohiper, 10 butir Esilgan, dan 15 butir Tramadol,” kata Judika.
Perwakilan dari Karang Taruna setempat, Ali Abdurahman, mengatakan, warga dan pemuda Karang Taruna RW 06 Sukatani, melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung yang diduga menjual obat ilegal di Jalan Raya Ciherang, Sukatani, Tapos.
“Penggerebekan ini dilakukan atas dasar kecurigaan warga yang telah lama mengamati warung tersebut,” kata Ali.
Warung yang berkedok toko Sembako itu, kata Ali, telah lama kami curigai.
“Banyak pembeli yang datang dan diduga membeli obat ilegal untuk keperluan mabuk-mabukan,” kata Ali.
Penggerebekan warung Sembako itu, kata Ali, didampingi oleh pihak kepolisian untuk menghindari kerusuhan.
“Kami bersama warga berhasil menyita sejumlah obat ilegal,” kata Ali.
Sedangkan penjual obat terlarang tersebut, kata Ali, langsung dibawa ke Polsek Cimanggis untuk diperiksa lebih lanjut.
Laporan: Erdan Faizal