Cirebon l Jejakkasus.info – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Goerge Edwin Sugiharto, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, merupakan produk kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat.
“Perda ini harus disebarluaskan dan disosialisasikan, agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut,” kata George Edwin, Jumat (22/11/2024) pagi, saat kegiatan penyebaran Perda Jawa Barat tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di kediaman Ketua Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Korda Kabupaten Cirebon H. Sutarna, Blok Pamengger, RT 02, RW 08, Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Menurut George Edwin Perda ini merupakan hasil dari DPRD dan Pemprov Jabar yang di dalamnya mengatur kehidupan dalam bermasyarakat, seperti ketentramannya, ketertiban umumnya, dan perlindungannya dan masyarakat.
“Hal ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari Perda tersebut,” kata George Edwin.
Kegiatan sosialisasi Perda ini, kata George Edwin, sangat diperlukan, karena masyarakat Jawa Barat harus mengetahui Perda-Perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemprov Jabar.
Sehingga produk-produk hukum ini bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja di dalam Perda ini,” kata George Edwin.
George Edwin berharap masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya.
“Ini semua untuk kepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” kata George Edwin (Erdan)