Jejakkasus.info | Pringsewu -Lampung senin tanggal 04 Januari 2021, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Utama Bupati Pringsewu. telah berlangsung kegiatan Pemberian Arahan penyerahan DPA Thn 2021 dan Penanda Tanganan Perjanjian Kinerja dan Fakta intregitas Thn 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut
H Sujadi Saddat (Bupati Pringsewu)
Dr.H. Fauzi. SE,M.kom,Akt.CA (Wakil Bupati Pringsewu)
Drs.H. Heri Iswayudi M.ag (Sekda Pringsewu)
Para Staf Ahli, Para Asisten, Para inspektur, Para Sekwan, Para Kaban/Kadis, Para Kabag, Para Camat
H Sujadi Saddat (Bupati Pringsewu) Menyampaikan saat ini terdapat perlambatan ekonomi, baik makro maupun mikro. Akan tetapi, kondisi yang ada saat ini tidak boleh menjadikan kita pesimis, namun sebaliknya harus tetap optimis.
saya juga mengingatkan agar Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tidak sekadar ditandatangani, namun harus betul-betul dilaksanakan. Visi dan misi yang telah disetujui DPRD yang menjadi pijakan kita semua, agar dapat segera dilaksanakan.
Namun dalam pelaksanaannya jika nanti ada ketentuan dan kebijakan nasional misalnya terkait refocussing anggaran dan sebagainya, harus disikapi dan disesuaikan. Selain itu, Bupati Pringsewu juga meminta kepada OPD terkait, jika memungkinkan agar pada Pemilihan Kepala Pekon mendatang, dapat dicari pekon mana yang dapat melakukan secara e-voting, termasuk mempelajari aturan hukumnya, sehingga manakala nanti ada ketentuan e-voting, Pringsewu sudah siap melaksanakannya.
Pada kesempatan Ini juga saya mewarning di Kabupaten Pringsewu tidak boleh ada ‘negara dalam negara’, baik ideologi maupun bentuk lainnya. Karenanya, kepala OPD harus jeli, agar jangan sampai ada ASN di Pringsewu yang seperti itu.
Drs.H. Heri Iswayudi M.ag (Sekda Pringsewu) menyampaikan:
apa yang ada di DPA tidak mungkin dapat mengcover semuanya, sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi dalam rangka menyukseskan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu. “Saya berharap kita semua dapat melaksanakan tugas dengan baik dan akan selamat.
Sementara itu, dari total APBD Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 1.358.968.475.570,00, untuk Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemkab Pringsewu yang memperoleh Pagu Anggaran terbesar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 428.446.096.029,00. Sedangkan yang terkecil adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 3.183.177.975,00.
Untuk Kecamatan, Pagu Anggaran terbesar diperoleh Kecamatan Pringsewu sebesar Rp 10.129.224.690,00, dan yang terkecil adalah Kecamatan Pagelaran Utara sebesar Rp 1.809.832.053,00.
Sementara itu, untuk Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu memperoleh Pagu Anggaran sebesar Rp 48.446.567.941,00, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 49.556.550.519,00.
(Bambang)