Kota agung, Jejakkasus.info
Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal bagi narapidana. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak narapidana, menanggulangi over kapasitas, dan memberikan informasi publik tentang pemenuhan hak narapidana, Senin, 25 Desember 2023,
Dalam konteks umum, kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi menjadi salah satu upaya menangani over kapasitas dan memastikan pemenuhan hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku.
Pada pukul 08.00 WIB, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung memimpin kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal. Acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian remisi. Benny M. Saefulloh, Kepala Rutan Kota Agung, menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan kepada narapidana penerima Remisi Natal 2023. Dari 372 penghuni, hanya satu narapidana yang memenuhi syarat dan menerima remisi, yaitu Paulus Paijo anak dari Karso Utomo.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dari satu narapidana yang diusulkan, satu orang telah mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 sesuai dengan SK yang diterbitkan.
Bambang