Lumajang | jejakkasus.info. Akan dilaksanakan pengukuhan atau disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa
Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) menyampaikan ketika ditemui awak media, Kamis 6/6/2024 di pendopo Agro.
“Pelaksanaan pengukuhan atau penyerahan SK Kepala Desa, Insyaallah tanggal 13 Juni 2024. Bulan ini, “kata Suhanto.
Sementara 189 Kepala Desa Se – Kabupaten Lumajang yang akan menerima pengesahan SK tambahan masa jabatan 2 Tahun kecuali yang saat ini di jabat PLT dan jabatan Pj.Kades.
“Masyarakat nantinya akan tahu masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, terkait tambahan penambahan masa jabatan 2 Tahun tersebut, “jelas kata Ketua AKD.
“Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Lumajang, Mustajib juga menjelaskan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum,at, 7/6/2024, terkait dilaksanakan pengukuhan atau penyerahan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa Se – Kabupaten Lumajang.
“Akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 di pendopo Kabupaten Lumajang, “jelas kata Mustajib.
penulis ( RH ),