Calang – Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya telah menyerahkan tiga tersangka terkait kepemilikan Narkotika Jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum. Serah terima dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah MF bin MY (31 tahun), AF bin Alm, AD (37 tahun), dan AS bin BA (32 tahun).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatnarkoba, AKP Darli, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka narkoba jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara ketiganya dianggap lengkap/P21.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” ungkap AKP Darli.
Lebih lanjutnya, Ketiga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dengan tindakan ini, Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran hukum terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan tersebut.