Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis tahun 2021-2026 Dibuka Secara Resmi Bupati & Wakil Bupati Nias Barat

Jejakkasus.Info|Nias barat – Bupati Faduhusi Daeli.,S.Pd.,MA.,MM) bersama Wabup-Bupati terpilih Khenoki Waruwu Kab. Nias Barat, membuka secara resmi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis “KLHS-RPJMD” tahun 2021-2026 Kab. Nias Barat. Acara bertempat di Tokosa HALL Onolimbu Lahömi pada hari selasa 02 Maret 2021.

Diawal acara Kapala Dinas *PRKPLH* Nias Barat Benhard E Daeli.,S.Pd, menyampaikan laporannya bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis “KLHS” adalah Kajian yang harus dilakukan Pemerintah Daerah sebelum memberi izin pengelolaan lahan dan hutan.

Sebagaimana “KLHS” yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pembuatan “KLHS” .

“Itu ditunjukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah daerah”.Paparan Benhard.

Dalam sambutan Wabup-Bupati terpilih Nias Barat Khenoki Waruwu, menyambut baik kegiatan pelaksanaan konsultasi publik penyusunan “KLHS” Nias Barat. Kajian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, di kesempatan penyusunan “KLHS-RPJMD” Nias Barat.

Maka diwajibkan segera dilakukan penyusunan dokumen “KLHS” yang terintegrasi dengan *RPJMD* Nias Barat tahun 2021-2026, memacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nias Barat. Dengan memperhatikan arah Permendagri Nomor 7 tahun 2018, lembuatan dan pelaksanaan kegiatan “KLHS” penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah *RPJMD*Kab. Nias Barat berbasis visi dan misi pemerintah yang bersih, unggul dan maju.

“Oleh karena itu konsultasi publik hari ini bukan sekedar formasi semata tetapi harus kita lakukan dengan kesungguhan hati mengingat semua program kegiatan yang akan kita laksanakan diwaktu yang akan datang bersinggungan dengan Lingkungan Hidup Penyusunan “KLHS” harus memuat Isu Prioritas Pembangunan berkelanjutan berwawasan Lingkungan”. Harap Wabup.

Disambut pada arahan Bupati Faduhusi Daeli Nias Barat, menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan “KLHS” meliputi pengajian kebijakan, rencana dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan serta program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kajian “KLHS” sendiri menurut ketentuan harus memuat jajian mengenai keputusan daya dukung, serta daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup.

“Bahwa kegiatan “KLHS” merupakan upaya menentukan arah kebijakan stategis terhadap kondisi lingkungan kita”.Ucap Bupati.

Dengan kesempatan kegiatan “KLHS” pada hari ini mengajak kita semua untuk lebih Proaktif dalam memberikan Kontribusi dan sekalian penanjaman yang terintegrasi sebagai Instrukmen yang berwawasan dengan Lingkungan serta berkesinyambungan, kita harus jeli dan teliti dalam Penyusunan Rumusan “KLHS-RPJMD” disebabkan semua Pembangunan kita terkoneksikan dengan keadaan kondisi Lingkungan sehingga Zona-zona serta Daerah-Daerah akan Aman dari segala bentuk Resiko bencana.(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *