Penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dan KLHS RPJMD Tahun 2025-2030 Pemerintah Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli | Jejakkasus info – Wali Kota Gunungsitoli yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu mengikuti acara Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2030, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (22/05/2024)

Mengawali sambutannya, Sekda Kota Gunungsitoli mengajak semua peserta untuk mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkah dan kasihNya sehingga pada kesempatan berbahagia ini, dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan KLHS RPJPD tahun 2025-2045 dan KLHS RPJMPD tahun 2025-2030.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini, dimana kegiatan PILKADA dimaksud erat kaitannya dengan penyusunan KLHS sesuai Permendagri 86 tahun 2017 yang menyatakan “Penyusunan agenda kerja dokumen RPJMD dimulai paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum pemilihan Kepala Daerah dan jangka waktu penetapan Perda RPJMD paling lambat 6 (Enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik”.

Berdasarkan hal di atas, Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan yakni rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program dalam suatu periode kepemimpinan kepala daerah terpilih.

KLHS yang disusun saat ini adalah KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kota Gunungsitoli sebagaimana di amanatkan pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.

Melalui konsultasi publik ini diharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari seluruh peserta sebagai pertimbangan dalam perumusan kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah Kota Gunungsitoli pada periode berikutnya.

Usai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Ibu Netti Herlina Siregar dan Bapak Restu Arizal dari PT. Alam Hijau Konsultan Medan.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *