Perangkat Desa Menipu Berkedok Simpan Pinjam di Desa Gading, Ratusan Warga Menuntut Uang Kembali

Mojokerto | jejakkasus.info – Perkara penipuan berkedok simpanan pinjam (bodong) yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kembali mencuat di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini melibatkan ratusan warga yang merasa dirugikan akibat modus operandi tabungan koperasi yang dijalankan oleh pihak TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam). 03 April 2025

Dalam skandal ini, Kaur Keuangan Desa Gading diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan. Dana yang seharusnya dikelola dengan transparan untuk kepentingan masyarakat malah dialihkan ke investasi ilegal tanpa sepengetahuan warga. Akibatnya, kerugian yang diderita oleh warga diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Korban yang telah memberikan kuasa hukum dalam perkara ini antara lain:

Baca Juga:  Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

1. Duwi Hesti Lilik Vuriyanik (33 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

2. Zainuri (43 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

3. Mujiati (39 tahun) – Dsn. Sumbekenongo, Rt. 002 Rw. 004, Desa Gading.

Warga yang merasa tertipu menuntut pengembalian dana setidaknya sebesar 50% dari total uang yang telah mereka simpan. Namun, hingga kini, pihak yang bertanggung jawab belum memberikan tanggapan yang jelas.
Pelaku Utama dalam Kasus Ini

1. Isnan (53 tahun) Tersangka utama yang saat ini melarikan diri.

2. Lilik Mahfiyah (54 tahun) Seorang guru yang bertugas menyalurkan simpanan pinjaman warga.

Baca Juga:  Kasad Memberikan Paket Sembako Kepada Ratusan Yatim Piatu Korban Covid-19 Di Yogyakarta

3. Samuji (56 tahun) Perangkat desa yang masih menjabat dan diduga turut serta dalam praktik ini.

4. Kaur Keuangan Desa Gading Diduga memiliki peran penting dalam mengelola dana yang disalahgunakan.

Warga menggelar aksi di kantor desa menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait. Kepala Desa Gading mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan dana ini sebelumnya. “Tabungan warga ini sudah bertahun-tahun tidak ada masalah dan berjalan baik. Tiba-tiba saya mendapat laporan dan ada unjuk rasa di kantor desa,” ujar Kepala Desa Gading.

Saat ini, ratusan korban telah menyerahkan perkara ini kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Nelson, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH. Mereka merupakan advokat yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum akan bertindak berdasarkan legal standing dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 dan PP No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Baca Juga:  Tiang Listrik Beton Patah di Jalan Goa Gong, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

Warga berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan ditegakkan. Mereka menuntut agar uang mereka dikembalikan serta meminta pihak berwenang menindak tegas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
informasi terkait keterlibatan Kaur Keuangan Desa Gading.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *