Perbuatan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi

POLRES MAJALENGKA, Jejakkasus.info – RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka Polda Jawa Barat, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban.”Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban, di mana ia akan bertanggungjawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Diduga Proyek Dinas Kesehatan Tanggamus di Air Naningan Syarat Korupsi

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut, bermula pelaku mengajak korban main ke rumahnya, dan kemudian diminta menginap.

Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Bunga (17) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.

Baca Juga:  BEJAT!! Cabuli Empat Murid, Oknum Guru Pondok Pesantren Diamankan Polisi

“Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” jelas
AKP Siswo DC Tarigan.

Saat ini, lanjut AKP Siswo DC Tarigan, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Bobol Rumah Warga Cepu, 2 Orang Residivis Curanmor Asal Bojonegoro Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Cepu.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Siswo DC Tarigan. (Liman/H.Tarpin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *