PERDANA, WBP RUTAN KOTAAGUNG JADI PETUGAS UPACARA BENDERA

Tanggamus, Jejakkasus.info

Menjalani ujian menjadi terpidana di Rutan Kota Agung, tidak melunturkan rasa cinta tanah air warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ini diwujudkan dengan pelaksanaan upacara bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional oleh WBP pada Senin, (18/07). Dalam Upacara ini bertindak sebagai Inspektur Upacara Kasubsi Pelayanan Tahanan, JM Prameswari, sedangkan peserta dan seluruh petugas dari petugas Komandan Upacara, Pengibar Bendera, Pembaca UUD 1945 dan Catur Darma Narapidana, Pembaca doa serta Pembawa Acara adalah warga binaan pemasyarakatan.

Mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Soleh, dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara, Prameswari menyampaikan apresiasi terhadap warga binaan yang telah melaksanakan upacara dengan baik. “Upacara adalah bentuk pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk menanamkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara. Upacara juga melatih petugas dan pesertanya agar memiliki sikap disiplin, percaya diri dan bertanggung jawab.” Tegasnya.

“Upacara juga membuat kita menyadari, bahwa kita harus banyak bersyukur, karena kita hidup dimasa negara sudah merdeka yang merupakan buah dari perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya, kita mengisi kemerdekaan yang telah dihadiahkan oleh pejuang-pejuang negara, dengan melakukan hal-hal yang positif,dimulai dari diri sendiri yaitu sikap disiplin dan bertaubat dari perbuatan melanggar hukum.” Sambungnya.

Menurut Prameswari, di Rutan Kota Agung terdapat 5 bidang pembinaan kepribadian yang jajarannya Programkan. Upacara bendera merupakan salah satunya, disamping pembinaan keagamaan, kesenian, wawasam kebangsaan, dan kesehatan jasmani. Pembinaan ini bertujuan untuk membentuk pribadi warga binaan menjadi warga negara yang lebih baik dengan menanamkan nilai-nilai pancasila, agama, dan bernegara. Sehingga diharapkan setelah selesai menjalani pidana, WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi baru yang taat hukum, norma agama dan menyadari perbuatan melanggar hukum yang pernah dilakukan serta tidak akan mengulanginya kembali.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *