Tangerang l Jejakkasus.info – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis ganja seberat 140,4 kilogram, jaringan Provinsi Sumatera dan Jawa.
“Pengungkapan peredaran Narkoba jenis ganja ini, merupakan kasus terbesar yang berhasil digagalkan Polres Tangerang Selatan,” kata Ibnu, Senin (19/8/2024) di Tangerang, Banten.
Menurut Ibnu, polisi telah menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka, berinisial H (27), G (26) dan S (38),” kata Ibnu.
“Dua orang tersangka H dan G, diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering,” imbuh Ibnu.
Satu orang berinisial R, kata Ibnu, belum tertangkap.
“Saat ini R, masih dalam pengejaran tim penyidik dari Polres Tangerang Selatan,” kata Ibnu.
R, kata Ibnu, merupakan jaringan pengedar ganja Sumatera.
“Mereka memasarkan atau menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Ibnu.
Pengungkapan kasus ini, kata Ibnu, bermula atas hasil pemantauan terhadap kendaraan para pelaku yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon, dengan melintas di wilayah Tangerang.
“Berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba, kami pun langsung membuntuti kendaraan mereka dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Ibnu.
Polisi, kata Ibnu, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Di lokasi itu dapat diamankan tersangka berinisial S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Tangerang Selatan.
“Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Penulis : Erdan Faizal