Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang l Jejakkasus.info – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis ganja seberat 140,4 kilogram, jaringan Provinsi Sumatera dan Jawa.

“Pengungkapan peredaran Narkoba jenis ganja ini, merupakan kasus terbesar yang berhasil digagalkan Polres Tangerang Selatan,” kata Ibnu, Senin (19/8/2024) di Tangerang, Banten.

Menurut Ibnu, polisi telah menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Konferensi Pers Tindak Pidana Penyediakan Narkotika Jenis Sabu

“Ketiga tersangka, berinisial H (27), G (26) dan S (38),” kata Ibnu.

“Dua orang tersangka H dan G, diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering,” imbuh Ibnu.

Satu orang berinisial R, kata Ibnu, belum tertangkap.

“Saat ini R, masih dalam pengejaran tim penyidik dari Polres Tangerang Selatan,” kata Ibnu.

R, kata Ibnu, merupakan  jaringan pengedar ganja Sumatera.

“Mereka memasarkan atau menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Ibnu.

Baca Juga:  "Penyanyi dangdut Ridho Rhoma Kesandung Kasus Narkoba".

Pengungkapan kasus ini, kata Ibnu, bermula atas hasil pemantauan terhadap kendaraan para pelaku yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon, dengan melintas di wilayah Tangerang.

“Berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba, kami pun langsung membuntuti kendaraan mereka dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Ibnu.

Polisi, kata Ibnu, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Dir Binmas Polda Metro Jaya Kunjungi Pos Kamling KTJ Sawah Besar

Di lokasi itu dapat diamankan tersangka berinisial S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Tangerang Selatan.

“Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Penulis : Erdan Faizal

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Polresta Cirebon gulung Pengedar Tembakau Sintetis 
Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, membongkar peredaran Narkoba jenis ganja seberat 140,4 kilogram, jaringan Provinsi Sumatera dan Jawa.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB