Dan Lainnya Makin Meraja Lela Pihak KePolisian Seakan Tutup Mata.
Jejakkasus.info – Kabupaten Majalengka – Jawa Barat. Belum usai perihal masalah kasus pembunuhan ditahun 2016 silam yang menjadi viral serta sorotan untuk kabupaten atau kota cirebon, kini ada lagi yang menjadi sebuah sorotan publik yaitu bebasnya penjualan obat terlarang jenis golongan *G* yaitu Termadol / Eximer diwilayah Kabupaten Majalengka.
Dari penyelusuran team investigasi jejakkasus.info Jawa Barat, ada banyak titik penjualan obatan terlarang jenis Termadol Atau Eximer Diwilayah Kabupaten Majalengka diantaranya didaerah SumberJaya, Leuwimunding, Raja Galuh dan SukaHaji, Sampai Dengan Diwilayah Cigasong, Serta Masih Banyak Daerah Lainnya Yang Masih di dalam wilayah Kabupaten Majalengka hal ini seakan di biarkan dan dibebaskan begitu saja oleh pihak kepolisian polres majalengka bahkan ironisnya lagi ada banyak oknum baik dari Polisi atau TNI yang sengaja membakingi penjualan obat terlarang tersebut.
Seperti yang di ketahui oleh team investigasi salah satu oknum TNI diwilayah Leuwimunding yaitu seorang Oknum BABINSA yang konon diduga kuat membakingi penjualan obat Tramadol bukan hanya di wilayah Leuwimunding diwilayah Sumber Jaya Dan Suka Haji pun sama banyak oknum baik dari TNI atau Kepolisian yang membakingi.
Miris sekali jika hal ini dibiarkan dan berkembang biak bebas berjualan, pihak kepolisian majalengka Seakan tutup mata.
Dari beberapa banyak jenis obat-obatan, tramadol merupakan salah satu obat yang cukup sering disalahgunakan. Bahkan, tak jarang juga yang mengalami kecanduan dari tramadol.
Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri. adapun cara kerjanya adalah dengan mengubah respons otak dalam merasakan sakit. Perlu diketahui bahwa tubuh manusia menghasilkan sejenis opioid yang disebut endorfin.
Zat tersebut dihasilkan oleh otak, yang berikatan dengan reseptor atau bagian sel yang menerima zat tertentu. Reseptor tersebut kemudian mengurangi sinyal rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Nah, cara kerja obat tramadol bisa dibilang mirip seperti endorfin.
Namun, dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan, dampak negatif dan bahaya kecanduan Tramadol harus menjadi perhatian siapa saja. Menurutnya, efek samping dari penyalahgunaan tramadol sangat beragam, mulai dari mual, pusing, mengantuk, hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal. Tentunya, hal tersebut akan sangat sulit dilakukan oleh diri sendiri. Jadi, ada baiknya menghubungi dokter atau mendaftar bantuan program perawatan kecanduan (rehabilitasi) atau lembaga kesehatan lain yang dapat membantu proses pemulihan, agar aman dan tentunya berhasil.
Dampak buruk dari kecanduan tramadol, Seseorang yang kecanduan dengan obat tramadol biasanya akan memilki ketergantungan fisik yang berbahaya. Pecandu cenderung akan terus menerus mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit yang diderita. Penggunaan tramadol selain bikin kecanduan biasanya juga akan menimbulkan efek samping seperti mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala yang bisa terjadi kapan saja selama Anda masih mengonsumsi obat-obatan tersebut. Lalu hal yang paling parahnya, kecanduan tramadol bisa menyebabkan kematian dan penurunan fungsi otak.
Selanjutnya, orang yang kecanduan tramadol perlu mempersiapkan diri untuk hal-hal yang terjadi di kemudian hari selama masa pemulihan. Berikut merupakan tips yang bisa diikuti:
Jika Anda mengalami kecanduan penyalahgunaan zat, termasuk obat tramadol, Anda harus mengetahui manfaat dan keuntungan ketika Anda berhasil terbebas dari tramadol. Jadikan hal itu motivasi diri yang bisa membuat Anda semangat.
Gejala putus tramadol, merupakan langkah awal yang harus Anda siapkan. Meskipun itu hanya langkah awal, tapi Anda masih harus mempersiapkan adanya sakau, depresi, atau bahkan keinginan bunuh diri. Hal-hal ini memang merupakan gejala putus tramadol dalam pemulihan jangka panjang.
Penting untuk memastikan Anda berada dalam lingkungan yang bisa mendukung Anda terbebas dari kecanduan obat-obatan. Anda bisa ikut terapi dalam kelompok atau bergabung dengan komunitas orang-orang yang telah berhasil melepaskan diri dari candu obat-obatan.
Padahal sudah sangat jelas hukuman bagi para pengedar obat obatan terlarang ini sesuai pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.
Bukan hanya itu Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.
Sampai berita ini dinaikan besar harapan Kami Anak Bangsa, Dan Sebagai Kontrol Sosial Kepada Bapak Komandan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat Daerah 3 Cirebon, Bapak Danrem 063 / SGJ – Cirebon, Bapak Dandim Kab. Majalengka, Bapak Kapolda, Bapak Panglima TNI, Bapak Kapolres Majalengka, Bapak Kapolda Dan Bapak Kapolri agar dapat menindak tegas para oknum dan para pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka, Dan Bukan Hanya Di Kabupaten Majalengka Saja Tapi Di Kabupaten Cirebon Dan Kuningan Khususnya Wilayah III Cirebon.
Rachmadi.F.