Cirebon l Jejakkasus.info – Kabag SDM Polres Cirebon Kota Kompol Didi Wahyudi Sunansyah, mengatakan Briptu CH dipecat dari kepolisian, karena terbukti telah memperkosa anak tirinya.
“Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, pada Kamis, 25 Mei 2023, CH dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Didi yang juga anggota komisi dalam sidang kode etik, Sabtu (27/5/2023) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
CH, kata Didi, juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri atas perbuatan bejat yang dilakukannya itu.
Menurut Didi, untuk hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Briptu CH ada putusan yang dikenakan terhadap yang bersangkutan.
“Yang pertama, Briptu CH ini harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan kepada institusi Polri. Kemudian ada putusan dalam sidang kode etik tersebut, bahwa Briptu CH ini dikenakan putusan PTDH,” kata Didi.
Dalam sidang itu, kata Didi, ada beberapa hal yang meringankan dan juga memberatkan CH.
Adapun hal yang meringankan, adalah bersikap baik dan koperatif selama menjalani proses hukum.
“Artinya dia tidak berbelit-belit. Jadi apa yang dia lakukan dan dia alami itu disampaikan dengan gamblang di depan sidang. Kemudian selama berdinas dia tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan institusi. Dia tidak belum pernah kena sidang disiplin, apalagi sidang kode etik. Baru kali ini,” kata Didi.
Sementara hal yang memberatkan, kata Didi, adalah CH telah dianggap mencoreng institusi Polri karena perbuatannya.
“Sehingga vonis pemecatan pun diberikan,” kata Didi.
Yang memberat CH, kata Didi, perbuatannya yang telah menciderai nama baik institusi Polri.
“Menjadi korban, adalah anak sambungnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia,” kata Didi.
CH, kata Didi, tak terima dengan sanksi pemecatan.
CH kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan ini Briptu CH, mengajukan banding. Itu memang haknya yang bersangkutan,” kata Didi.
“Untuk mengajukan banding di internal Polri, diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Tinggal disiapkan untuk memori bandingnya,” imbuh Didi.
(Erdan Faizal)