Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Dorong Peran Pemda dalam Mendukung Program JKN

Cirebon l Jejakkasus.info – Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. Rahmat Sutrisno, M.Si mengikuti acara Evaluasi dan Advokasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Kemendagri secara Virtual di Ruang Rapat Bappelitbangda, Selasa (26/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, sekda didamping Kepala DPMD, Erus Rusmana, Kepala Bappelitbangda, Suhartono, S.Sos, Kepala Bappenda, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD Arjawinangun dan Wakil Direktur RSUD Waled.

Hadir secara Virtual dalam acara tersebut, Asisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Penerima Upah BPJS Kesehatan, Rokhimah Hayati, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Pemprov Jawa Barat, Hj Raden Dewi Sartika.

Dalam paparannnya, Asisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Penerima Upah BPJS Kesehatan, Rokhimah Hayati mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah melaksanakan kewajiban penganggaran dan pendaftaran JKN.

Menurutnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mendorong peran pemda dalam mendukung program JKN sebagai program prioritas nasional.

“Kami mengajak semua untuk kembali berkomitmen dalam kolaborasi untuk  mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera,” katanya.

Hayati berharap, dengan berbekal pengetahun dan informasi yang didapat, semua bisa memastikan penduduk di wilayahnya sudah terdaftar pada peserta aktif JKN.

“Kami memastiakn semua pekerja baik penerimah upah maupun bukan penerima upah termasuk pekerja Non ASN terdaftar secara aktif pada program JKN dan memastikan perndaftaran perencanaan anggaran dan pembayaran sebagai peserta aktif JKN sebagaimana diatur dalam Peraturam Mendargri Nomer 119 Tahun 2019,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Hukum, dan Kesejahteraan Pemprov Jawa Barat, Hj. Raden Dewi Sartika mengatakan, dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk menyukseskan program JKN.

“Dalam menyukseskan program JKN semua pihak baik dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah daerah harus berperan aktif di mana masih mempunyai peran mulai dari pendataan sasaran, jenis keanggotaan mulai dari PBI sampai dengan mandiri, penganggaran, pembayaran yang pembagian perannya mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota kemudian kebijakan dan program pelayanan kesehatan di lapangan,” katanya.

Dewi menjelaskan, data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai bulan Oktober 2021 tercatat sebagai peserta JKN sebanyak 78.81 persen dari jumlah penduduk Jawa Barat 47 juta jiwa lebih.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jabar sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 telah menganggarkan kontribusi PBI pada Anggaran Perubahan 2021 untuk 16.966.876 jiwa selama satu tahun, sampai 12 bulan sesuai kapasitas Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Jabar,” katanya. (DISKOMINFO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *