Tabanan | jejakkasus.info – Dalam rangka pencegahan perilaku penyimpangan dan pelanggaran anggota polri Kasubbitwabprof Polda Bali melaksanakan pembinaan etika bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan ,Kamis ( 25/05/2024 )
Pembinaan Etika Polda Bali tersebut dipimpin oleh Kasubbitwabprof Polda Bali AKBP Anak Agung Wirahatiningsih,S.H.,M.H, dengan diikuti Kabag Ops Polres Tabanan, Tim Bin Etika Propam Polda Bali,Kasi Propam Polres Tabanan serta Personil yang Tersprint sebanyak 100 orang.
Diawali dengan dambutan Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Subadi, S.H, ,menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Tim Bid Propam Polda Bali, saya berharap kepada peserta yang hadir agar serius mengikuti kegiatan pembinaan hari ini mengingat dilapangan Masih banyak anggota yang melakukan pelanggaran.
Peserta yang hadir agar dapat memahami apa yang disampaikan oleh Tim dari propam Polda Bali dan dapat realisasikan saat melaksanakan tugas dilapangan,”Ucapnya Kabag Ops.
Kasubbitwabprof Polda Bali AKBP Anak Agung Wirahatiningsih,S.H.,M.H.
menyampaikan bibit Propam Polda Bali melakukan pembinaan etika bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari anggota Polri baik itu pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik bahkan mungkin tindak pidana.
Hall tersebut merupakan program dari Mabes Polri karena sebelum tahun masa Pendemi covid yang belum selesai pelanggaran anggota Polri cukup tinggi dengan dilakukannya pembinaan etika pelanggaran untuk anggota Polri ” terang AKBP A.A.Wirahatningsih ,S.H.,M.H
.
Disampaikan juga bahwa menurut jumlahnya tapi kualitasnya semakin meningkat, kenapa kami katakan demikian sebagaimana yang telah diatur di dalam Perpolitikan nomor 7 tahun 2022 yang dulunya anggota Polri tidak ada melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur sekarang sudah mulai bermunculan masalah baru salah satunya penyimpanan perilaku seksual yang tidak wajar.
Namun sekarang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seksual ini sudah diatur dengan@ jelas di dalam Perpol no 17 Tahun 2022 salah satu contohnya yaitu LGBT. kegiatan seks menyimpang ini tidak hanya terjadi di Polda Bali melainkan terjadi juga Polda-Polda lain dan banyak sekali personil yang melakukan penyimpangan seksual pangkatnya tidak main-main bukan Bintara saja namun Pamen.
” Saya berharap kedepan khusus untuk Polres Tabanan tidak terjadi pelanggaran baik kode etik maupun kriminal” lanjutnya
Lebih dari itu Kasubbitwabprof Polda Bali AKBP Anak Agung Wirahatiningsih,S.H.,M.H.juga memberikan materi terkait Polri dengan kode etik yang dituangkan dalam Perpol No.7 Tahun 2022.
(Hum Polres Tabanan)
Red/am