Lampung Selatan ,Jejakkasus.Info
KALIANDA – Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan Giat Ops Yustisi, Selasa malam (26/1/2021).
Sekira pukul 21.21 WIB, personil Sat Sabhara melaksankan giat ops yustisi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Sabhara Iptu Feriyantoni menyebut giat ops yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan (prokes).
“Untuk lokasi giat ops yustisi yakni warung yang terletak di sekitar GOR Way Handak, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda,” cetus Iptu Feriyantoni, Rabu (27/1/2021).
Iptu Feriyantoni melanjutkan, giat ops yustisi dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanisme kepada para pelanggar prokes yang terjaring operasi.
“Dalam giat ops kali ini, petugas mendapati 10 orang yang melanggar protokol kesehatan,” jelas Iptu Feriyantoni.
Kasat Sabhara menambahkan sejumlah sepuluh orang pelanggar prokes diberikan tindakan sanksi berupa teguran lisan enam orang dan sanksi sikap hormat empat orang.
“Dihimbau kepada warga masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, ” pungkas Iptu Feriyantoni.
(Humas/joe)