Petani di Lumajang Terima 54 Gudang Tembakau Senilai 891 Juta

LUMAJANG – jejakkasus.info. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menyalurkan bantuan bagi petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Sebanyak 54 unit gudang pengering varietas white burley di bagikan kepada 31 kelompok tani (poktan) di tujuh kecamatan.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Mamiworo, menjelaskan bantuan ini di peruntukkan bagi petani yang terdata dalam poktan maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).

Baca Juga:  Patroli Siber Satgas Ops Cipkon Ingatkan Ancaman Pidana Penebar Kebencian SARA

Selain harus terdata dalam poktan, pemberian bantuan gudang juga melalui tahapan verifikasi lahan.

Rekomendasi dari PT AOI (Alliance One Indonesia) turut menjadi acuan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya, Senin(15/9/2025).

Baca Juga:  Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Jateng, Selenggarakan Pelantikan Dan Pengangkatan Advokat

Menurutnya, setiap poktan penerima maksimal memperoleh dua unit gudang.

Pemkab Lumajang mengalokasikan anggaran Rp16,5 juta untuk pembangunan satu unit gudang, sehingga total dana yang di salurkan mencapai Rp891 juta.

Anggaran tersebut sekaligus mencakup biaya sosialisasi dan pertemuan dengan penerima manfaat.

Gudang pengering yang di bangun berukuran 14 x 8,4 meter persegi dengan kapasitas tampung hingga satu hektare tanaman tembakau atau setara 7.500 pohon.

Baca Juga:  Banyak Sekolah Rusak Luput Perhatian Saat Jember Diguyur Dana Rehab Rp90 Miliar*

“Satu unit bisa menampung hasil panen satu hektare. Usia pakai gudang ini juga bisa mencapai lima tahun,” tambahnya.

Mamiworo berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hasil panen, mendorong produktivitas, sekaligus menambah kesejahteraan petani tembakau Lumajang.

penulis: RH.Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *