Piket Fungsi Polsek Susut datangi TKP kecelakaan kerja karena jatuh saat memasang rangka atap rumah

Bangli | jejakkasus. info – Waktu Kejadian ketahui pada hari selasa tgl 19 Nopember 2024 sekira pkl 17.00 wita
di Rumah Putu Wahyu Pradipta di Br. Serai , Desa  penglumbaran, Kec. Susut, Kab. Bangli.

KORBAN I WAYAN SUDARMA, laki, 71 tahun, hindu, Petani, almt. Br. Serai , Desa penglumbaran, Kec. Susut, Kab. Bangli.

Diketahui saksi IWayan suarnata, laki- laki , 60 tahun, hindu, Petani, almt. Br. Serai, Ds. Penglumbaran,Kec. Susut, Kab. Bangli dan I Wayan Suwasta, laki, 57 tahun, hindu, petani, alamat Br.Serai, Desa penglumbaran, Kec. Susut, Kab.Bangli.

Kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 19 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 wita saksi I Wayan suarnata bersama korban memasang rangka atap rumah milik I PT WAHYU PRADIPTA, pada saat bekerja korban sempat mengeluh bahwa tangannya merasa keram dan sekira pukul 17.00 wita korban tiba- jatuh dari ketinggian kurang lebih sekira 8 meter selanjutnya bersama kedua saksi dan di bantu warga korban di bawa ke rumah sakit umum Daerah Bangli untuk mendapatkan pertolongan namun setiba di rumah sakit korban di nyatakan sudah meninggal dunia.

Tindakan piket fungsi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wiranata Mendatangi TKP, Melakukan olah TKP, Membuat sketsa TKP, Menghubungi medis dab Identifikasi Polri, meminta Introgasi saksi-saksi serta Koordinasi dengan pihak keluarga korban.

Setelah dilaksanakan koordinasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menerima kejadian tersebut dengan iklas dan meninggalnya korban murni sebagai musibah, untuk itu pihak keluarga  membuat surat pernyataan yang dibuat oleh I WAYAN SUPARTA sebagai anak kandung   korban sebagai bukti menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak melakukan tuntutan secara hukum

Kapolsek Susut Akp Nengah Sarjana membenarkan anggota piket Fungsi datangi kejadian salah satu warga jatuh dari bekerja memasang rangka atap rumah sampai meninggal. Koordinasi dengan pihak keluarga Korban, menerima sebagai murni musibah serta tidak ada menuntut pihak lain. “Jelasnya.

{Amin jk}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *