Aktivis Anti Korupsi dukung laporan LSM-LPKPK di KPK RI
Jan 10,2026 Nias Utara l Jejakkasus. Info, Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang 75 Milyar (M) diduga Sarang Korupsi, LSM-LPKPK telah laporkan persoalan tersebut dikantor KPK dijakarta. Juma’at (9/1)
pinjaman tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara No : 170/18-KP/DPRD/2022 Tanggal 13 Juli 2022 dan telah mendapat tanggapan atas permohonan pelampauan batas Maksimal APBD Kabupaten Nias Utara TA 2022 yang di biayai dari pinjaman daerah dari menteri keuangan Republik Indonesia No, S-71/MK.7/2022 tanggal 28 Juni 2022
Namun Asa’aro Lase Mantan Anggota DPRD kabupaten Nias Utara dari LSM-LPKPK Menyampaikan bahwa Dana tersebut tidak semua masuk ke dana kas daerah kabupaten nias Utara,
“Dengan data-data yang sudah kami peroleh di berbagai pihak dan masih ada lagi yang perlu kami ini peroleh data sudah kami melaporkan di KPK pada tanggal 30 Oktober 2025 dan dari pihak KPK telah melakukan konfirmasi dengan kami untuk kedua kalinya di kantor KPK dan termasuk data-data juga yang telah kami sampaikan hal-hal yang memang perlu kami sampaikan pada rekan-rekan pers supaya masyarakat juga tahu apa sebenarnya kondisi riil pinjaman tersebut agar masyarakatnya secara tidak terbuai dengan service yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana padi Minggu lalu yang dilakukan prize oleh PLH PLT komponen Utara kami melihat di situ ada ketidaksesuaian dan saat ini juga pihak aparat penegak hukum dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi sedang melakukan proses atas laporan kami ini dan supaya tidak terpengaruh pekerjaan atau penyelidikan maupun oleh penegak hukum
Lanjutnya, Makanya kami akan melakukan verifikasi terkait dengan hal ini nah berdasarkan keputusan Bupati Nomor 900 Nomor 12 tanggal 29 Juli 2022 tentang pinjaman daerahnya Utara pada Bank Sumut ada 3 dinas yang menggunakan dana ini sesuai dengan perencanaan awal yaitu dinas pupr sebanyak 25 paket pekerjaan dinas perkim sebanyak 6 paket pekerjaan dinas kelautan dan perikanan sebanyak dua paket pekerjaan jadi jumlahnya semua 33 paket ada yang 33 proses pencairan dana ini yaitu satu pada kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Utara dengan PT Bank Sumut nomor 901659 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2002,”Ungkapnya saat Konfrensi PERS.
Di tempat terpisah Aktivis Anti Korupsi Surianto Zalukhu ketika dimintai tanggapannya,menyatakan bahwa sudah saatnya KPK RI memulai penyelidikan atas kasus yg akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.ditambahkannya bahwa potensi penyelewengan dana pinjaman itu sangat mungkin telah terjadi.KPK RI sudah layak menelisik apakah pinjaman dimaksud sudah sesuai peruntukannya atau tidak,sebagaimana dalam perjanjian pinjaman awal.ia juga melihat bahwa beberapa dugaan tipikor dilingkungan Pemkab Nias Utara semakin menggurita sehingga sangat urgen kehadiran KPK RI khususnya dalam upaya penindakan yg menyebabkan kerugian Negara.
(TZ)
