PLH Kadisdik Kaur Tegas, Iuran di SMPN 04 Kaur Kangkangi Aturan

Kaur l Jejakkasus.info – Terkait iuran wajib di SMP N 04 Kaur Propinsi Bengkulu, PLH Kepala Dinas Pendidikan tegaskan kebijakaan tersebut bertentangan dengan aturan dan wajib dikembalikan.

Hal itu ditegaskan oleh Herlian Suhadi.S.pd diruang kerja senin (3/10/2022), dikatakanya bahwa dalam aturan sudah jelas kalu sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kecuali sumbangan sukarela artinya tidak ada patokan

“Hal ini bisa menjadi kebiasaan kedepanya, apalagi besaran iuran sudah dipatok dan wajib tentunya hal ini akan memberatkan bagi wali murid kurang mamapu. Mestinya pihak sekolah harus lebih paham terhadap aturan tentang larangan pungutan dan pencanangan pendidikan gratis tingkat SD hingga SMP oleh pemerintah, jadi baiknya harus dikembalikan”, tegasnya.

Untuk diketahui bahwa SMP N 04 Kaur diduga telah melakukan pungutan sebesar Rp. 200.000/ wali murid dengan dalih program komite sekolah, dan hal itu diakui oleh Suardi, S.Pd selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa hari lalu, mirisnya lagi iuran itu dilakukan setiap tahun ajaran baru.

Suardi mengatakan jika iuran uang Rp. 200.000/wali murid itu merupakan program komite yang peruntukannya untuk rehabilitas lapangan bola voly dan basket.

Adapun jumlah murid pada SMP N 4 tersebut berjumlah 290 siswa, “iuran itu murni merupakan program komite sementara kami pihak sekolah hanya memfasilitasi, namun pada saat sidang saya juga hadir jadi peruntukannya saya tahu untuk rehab lapangan voly dan basket”, ujarnya.

Saat disinggung soal realisasi dana Bos, dirinya menjelaskan kalau anggaran dana bos khusus untuk pemeliharaan prasarana, itu dipruntukan untuk pembelian kelengkapan ruang belajar, ungkapnya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *