Polda Jateng Bekuk 2 Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi, 11 Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak kasus.info|JATENG & DIY

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan jajaran kewilayahan membekuk dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi. Terdapat 11 tersangka dari dua kelompok asal Sumatera Selatan yang diamankan petugas.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar. 11 tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok Temanggung 6 orang, Kelompok Cilacap 5 orang.

“Kelompok ini sangat meresahkan dimana korbannya adalah nasabah bank,” tuturnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).

Menurut Kombes Djuhandani hasil yang diraup dua kelompok cukup fantastis saat melakukan kejahatan. Bahkan satu diantara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta.

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Idul Adha, Bhabinkamtibmas Polsek Denbar Pantau Aktivitas Penjualan Hewan Kurban

“Ini menjadi perhatian kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk ‘bermain’ di Jateng. Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap,” imbuhnya.

Kombes Djuhandani menerangkan para pelaku yang sebagian merupakan residivis tersebut berada di dalam Bank untuk memilih dan menganalisa target mereka. Korban yang dianggap tidak beresiko bagi pelaku kemudian ditunggu keluar membawa uang untuk menjadi sasaran kejahatan pelaku yang telah berbagi tugas dalam aksinya.

“Kemudian ada orang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca, lalu mengambil barang berharga korban yang ada di mobil tersebut,” jelasnya.

Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah kaca. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Babadan Polsek Gunung Jati Polres Ciko, Sambangi Warga

“Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor,” tutur dia.

Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta dan yang disimpan di rekening sebesar Rp 90 juta. Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca.

” Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutur dia.

Baca Juga:  Kejari Segera Gelar Perkara Dugaan LPJ Fiktif KONI Kabupaten Kudus

Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu dua pelaku yang masih buron. Dua pelaku satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.

“Kalau pelaku mendengar rilis ini kami himbau menyerahkan diri. Kalau tidak sampai kemanapun akan saya cari,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu pelaku Ari Satria (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.

“Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap,” tutur pelaku kerap dijuluki Kapten.

(BAKARA-JK)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sertijabkan Jabatan Kabag Kesra Setda Kabupaten Nias Utara
Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Jabon Sidoarjo Akhirnya di Razia Karena Meresahkan Masyarakat
BBM Pertamina Field Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah Bocor Diduga Akibat Kelalaian
Aktifitas Tambang Galian C di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga tidak mengantongi IUP OPK
Polres Pasuruan Polda Jatim diharap Sikapki Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wisma Nunung Watu Adem Tretes
Tretes Jadi Sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim
Cooling System Jelang Pilkada, Polres Probolinggo Gelar Piramida Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:58 WIB

Sekda Sertijabkan Jabatan Kabag Kesra Setda Kabupaten Nias Utara

Jumat, 13 September 2024 - 04:28 WIB

Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Jabon Sidoarjo Akhirnya di Razia Karena Meresahkan Masyarakat

Jumat, 13 September 2024 - 03:44 WIB

BBM Pertamina Field Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah Bocor Diduga Akibat Kelalaian

Jumat, 13 September 2024 - 03:24 WIB

Aktifitas Tambang Galian C di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga tidak mengantongi IUP OPK

Jumat, 13 September 2024 - 01:06 WIB

Polres Pasuruan Polda Jatim diharap Sikapki Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wisma Nunung Watu Adem Tretes

Berita Terbaru