Jejakkasus.info | Sidoarjo – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar protitusi online dengan layanan gadis dibawah umur. Polisi mengamankanPria Angga P (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB, dirumahnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka Angga pada bulan Januari 2021 mengenal wanita sebut saja Mawar. Begitu kenal, selanjutnya antara keduanya bersepakat kerjasama. Mawar dibantu mencari order Booking Order (BO) melalui online yang dia kelola.
Lalu oleh Angga, foto Mawar berbagai pose menantang birahi ini diunggah di medsos yang berisi penawaran jasa layanan prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur.
Hampir semua media sosial digunakan oleh tersangka untuk menawarkan Mawar melalui Michat dengan nama akun “Puput” serta Grup Whatsapp Beragam Kreasi JATIM dan Grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo.
“Menggunakan akun Facebook Angga gepeng, korban ditawarkan dengan harga Rp.500 hingga 1 juta rupiah,” kata Gatot, Selasa (26/1/2021).
Lanjut Kabid humas, kasus prostitusi anak ini dapat diungkap bulan Januari 2021, saat petugas melakukan patroli Siber (cyber patrol). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.
Hingga pada Kamis, 21 Januari 2021 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang buktinya.
Barang bukti yang disita, 2 unit HP milik pelaku saksi Mawar. Pelakunya akan dijerat UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tertang informasi dan
transaksi elektronik dan atau Pasal 296 KUHP.
Pasal 27 ayat (1) Pasal 4b ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(Budi)