Polda Jatim Berhasil Bongkar Prostitusi Online

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Sidoarjo – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar protitusi online dengan layanan gadis dibawah umur. Polisi mengamankanPria Angga P (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB, dirumahnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka Angga pada bulan Januari 2021 mengenal wanita sebut saja Mawar. Begitu kenal, selanjutnya antara keduanya bersepakat kerjasama. Mawar dibantu mencari order Booking Order (BO) melalui online yang dia kelola.

Baca Juga:  Desa Sedengan Mijen-Krian Tuan Rumah Vaksin Dosis Pertama Jenis Sinovac

Lalu oleh Angga, foto Mawar berbagai pose menantang birahi ini diunggah di medsos yang berisi penawaran jasa layanan prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur.

Hampir semua media sosial digunakan oleh tersangka untuk menawarkan Mawar melalui Michat dengan nama akun “Puput” serta Grup Whatsapp Beragam Kreasi JATIM dan Grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo.

“Menggunakan akun Facebook Angga gepeng, korban ditawarkan dengan harga Rp.500 hingga 1 juta rupiah,” kata Gatot, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:  Keluarga Besar DPD Gmicak Sidoarjo Mengucapkan "Selamat Hari Kartini 21 April 2021.

Lanjut Kabid humas, kasus prostitusi anak ini dapat diungkap bulan Januari 2021, saat petugas melakukan patroli Siber (cyber patrol). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Hingga pada Kamis, 21 Januari 2021 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang buktinya.

Baca Juga:  Dalam Rangka Menyongsong HUT Bhayangkara ke 75 Polsek Tarik Melaksanakan Giat Jumat Berkah

Barang bukti yang disita, 2 unit HP milik pelaku saksi Mawar. Pelakunya akan dijerat UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tertang informasi dan
transaksi elektronik dan atau Pasal 296 KUHP.

Pasal 27 ayat (1) Pasal 4b ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(Budi)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru