Sidoarjo | jejakkasus.info – Jum,at (16/08/2024) kapolresta sidoarjo bersama Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dan Direktur Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional.
Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/138/Satresnarkoba/Polresta Sidoarjo, tertanggal 22 Juli 2024, terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo
Kapolda Jatim dalan jumpa pers di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo Jum,at (16/08/2024) pukul 14.00.wib mengatakan, Kasus ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.10 WIB, di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
“Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (44), yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.” ujar Kapolda jawatimur.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 kg sabu yang dikemas dalam plastik kemasan teh Cina.
Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar negeri menggunakan jalur laut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna silver, serta sebuah telepon genggam merek Redmi yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang.” terang Irjen Imam.
Diketahui pada penangkapan sebelumnya, tepatnya tanggal 17 April 2024, petugas juga berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial APV dan S di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, yang terlibat dalam pengiriman narkotika dari China ke Indonesia.
Meskipun tersangka S bersikap tidak kooperatif dan terus menyangkal keterlibatannya, petugas berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
“Al hasil Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk pemeriksaan telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
Kapolda Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat dan anak muda jaman sekarang agar menjauh dari pergaulan yang menjerumuskan mereka seperti ini agar supaya terus waspada dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika,pungkas(M3t/Nit)