Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Jejakkasus.info | Surabaya – Polda Jawa Timur telah menetapkan MR, mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. MR diduga melakukan tindakan asusila tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025.

Baca Juga:  TNI-Polri Bersinergi, Babinsa & Bhabinkamtibmas Di Blahbatuh Kawal Posyandu

Dalam aksinya, MR sering memperlihatkan video porno kepada korban dan memberikan uang antara Rp50.000 hingga Rp100.000 sambil meminta ciuman, serta melontarkan pujian terhadap penampilan korban.

Perbuatan terakhir yang dilakukan MR terjadi pada 5 Maret 2025, di mana ia menggunakan sarung tanpa celana dalam dan menempelkan alat kelaminnya di punggung korban saat korban sedang makan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam, terlebih karena ibunya tidak mempercayai pengakuannya.

Baca Juga:  Silahturahmi Bhabinkamtibmas Desa Singakerta menyerahkan Sarkon kepada Satpam Hotel

Penyidik Polda Jatim telah memeriksa tiga saksi, melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban, menyita barang bukti, dan menetapkan MR sebagai tersangka. MR ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (Candra)

Baca Juga:  Polsek Selemadeg barat laksanakan pengamanan Ibadah Misa Minggu Umat Kristen di Gereja Sabdajati Desa Selabih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *