Polda Lampung Himbau Pemilik Tempat Hiburan Tutup Sementara Selama Ramadan

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, jejakkasus.info

Memasuki bulan suci Ramadan, Polda Lampung mengimbau agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menutup Sementara operasionalnya selama bulan Ramadan.

Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan. Himbauan ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.” kata Umi, Senin, (11/3/2024).

Baca Juga:  Satpol PP Pringsewu Sidak Pembangunan Alfa Midi Di Pringsewu

Polda Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Lampung.

“Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat sabur on the road, karena rawan terjadinya aksi tawuran dan kebut-kebutan setelah pelaksanaan kegiatan” ujar Umi.

Polda Lampung berharap agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya bulan Ramadan yang damai dan penuh keberkahan di Lampung.

“Untuk masyarakat, ormas atau instansi tertentu apabila melakukan pembagian takjil di jalanan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna mengantisipasi terjadinya kemacetan” pungkas Kabid Humas.

Baca Juga:  Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Pariwisata, meminta para pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, saat di konfirmasi menyatakan bahwa, penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Juga:  Polda Lampung mengikuti Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Intergitas Ujian Dinas Kenaikan Pangkat PNS Polri

Apabila melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan,” kata Dedeh.

Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar.

Bambang

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga
Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto
Hak Jawab Sulardi Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Tak Berdasar,
Masyarakat Kecamatan Way Ratai Inginkan Arisandi dan Supriyanto Menjabat Bupati Pesawaran 
Hasan Ketua Federasi Aero Spot Indonesia ( FASI ) Memberikan Apresiasi Terhadap Atlit Meraih Mendali Emas .
Terkait Adanya Dugaan Perundungan Siswa, ini Penjelasan Kepala SMA Kebangsaan Lampung
Bupati Nanang Ermanto Serahkan Dana Hibah Rp50 Juta ke Ponpes Al Ismailiyun Natar
Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman Kunjungi Korban Kebakaran di Kampung Negeri Ujan Mas

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 22:17 WIB

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga

Senin, 16 September 2024 - 22:14 WIB

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 September 2024 - 13:53 WIB

Hak Jawab Sulardi Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Tak Berdasar,

Senin, 16 September 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Kecamatan Way Ratai Inginkan Arisandi dan Supriyanto Menjabat Bupati Pesawaran 

Senin, 16 September 2024 - 10:08 WIB

Hasan Ketua Federasi Aero Spot Indonesia ( FASI ) Memberikan Apresiasi Terhadap Atlit Meraih Mendali Emas .

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB