Polda Lampung, Ungkap Pemalsuan BBM 8.9 Ton

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Jejakkasus.info

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 (dua) buah lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dengan cara mencampurkan Zat Kimia (pewarna Textille), yang berlokasi di Kel. Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (24/08/23).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan hasil kordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony dan membenarkan, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan tugas penyelidikan terhadap 2 (dua) buah lokasi gudang yang dikelola atau dimiliki sdr W (41) diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dengan cara mencampurkan Zat Kimia (pewarna Textille) yang berlokasi di Sidomulyo, Lampung Selatan,yang dikuatkan dengan keterangan saksi sdr. T(70) dan JW dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 (dua) unit sepeda motor merk honda mega pro & supra fit.

Baca Juga:  Polisi Minta Mahasiswa Unjuk Rasa Rabu 13 April 2022 Patuhi Aturan​​​​

Umi, mengatakan Sanksi Pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Perbuatan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi

Pasal 54 berbunyi,”Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah”

Baca Juga:  Pasangan Mesum Diamankan Polresta Mojokerto 

Pasal 28 ayat (1) berbunyi,”Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah”.

Joe

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik,.S.Sos,.S.Sik,.M.Si
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB : humas_poldalampung

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Polresta Cirebon gulung Pengedar Tembakau Sintetis 
Pengedar Sabu-sabu dan OKT di Cirebon, Disikat Polisi
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina serahkan Memori PK ke PN Cirebon

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:38 WIB

Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terbaru