Jakarta l Jejakkasus.info – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa judi sabung ayam yang berhasil diungkap di Bekasi, Jawa Barat, melibatkan pemilik ayam dan penonton.
“Perjudian dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dengan penonton yang menyaksikan pertandingan dengan cara menyepakati untuk memilih salah satu ayam yang akan bertanding berikut besaran uang yang akan dipertaruhkan,” kata Wira, Rabu (31/7/2024) di Jakarta.
Lanjut Wira, bila salah satu ayam yang bertanding dinyatakan menang, maka pihak yang kalah harus menyerahkan sejumlah uang yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang.
“Para tersangka yang ditangkap merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan, serta para pemilik ayam yang menyediakan sarana untuk berjudi,” kata Wira.
Menurut Wira, polisi melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara.
Sedangkan 38 orang tersangka sabung ayam ataupun pemain daripada sabung ayam, tidak kami kenakan penahanan.
“Namun prosesnya ataupun proses hukumnya tetap berlanjut, ” kata Wira.
Para penonton yang akan menyaksikan sabung ayam, kata Wira, dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu.
“Hasilnya jika terkumpul, akan diberikan ataupun diserahkan kepada penyelenggara sabung ayam, termasuk yang mengelola dari pada permainan sabung ayam tersebut,” kata Wira.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 58 tersangka dalam kasus praktik judi sabung ayam yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu, 21 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, akhirnya ditetapkan ada 58 orang.
“58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam, ” kata Ade, Kamis (25/7/2024) di Jakarta.
Dari 58 orang tersangka tersebut, kata Ade, 20 orang diantaranya ditahan karena diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun.
Laporan: Erdan Faizal