Polemik Soal Pemberhentian Prades, PPDI Hearing ke Komisi I

Jejakkasus.info I Kaur Bengkulu – Polemik soal pemberhentian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kaur terus berlanjut, senin 29 juli 2021 sejumlah perangkat desa dari beberapa kecamatan yang tergabung dalam PPDI mendatangai komisi I DPRD Kaur untuk mengelar hearing guna menuntut keadilan atas proses pemberhentian mereka dari perangkat desa yang dinilai kakangi Permendagri.

Dalam hearing tersebut mereka meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kaur sebagai corong aspirasi rakyat untuk dapat membantu perjuangan mereka dalam memperoleh keadilan sesuai dengan peraturan tentang pemerintahan desa.

Mereka menilai keputusan yang telah dibuat oleh Kades terpilih pada pilkades beberapa bulan lalau merupakan keputusan sepihak dengan tidak mempedomani aturan, yang mana proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat yang baru tersebut tanpa melalui mikanisme sebagaimana telah diatur dalam Pemendagri No 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Peraturan Bupati Kaur No 15 tahun 2021 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Pemberhentian perangkat desa banyak yang dilakukan secara sepihak oleh Kades dengan mengabikan tahapan sesuai dengan aturan, diantaranya tidak adanya surat peringatan, Sp1, Sp2 dan Sp3 dari Kepala Desa, lebih mirisnya lagi, surat pemberhentian belum dikeluarkan namun perangkat baru sudah diangkat itupun tanpa melalui tim panitia seleksi (Pansel) yang semesti dibentuk terlebih dahulu oleh Kepala Desa”, ungkap Sekretrais PPDI Kabupaten Kaur M Saleh.

Mewakili rekan rekan dalam PPDI, pada kesempatan itu M Saleh berharap agar DPRD Kaur dapat menyampaikan dan memperjuangkan keluh kesah mereka kepada Pemerintah Daerah demi tegaknya keadilan sesuai dengan aturan tentang Pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan tingkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatn dapat berjalan lebih baik lagi kedepanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaur Basarudin, menyikapi persoalan yang disampaikan oleh PPDI, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selalu siap menampung aspirasi masyarakat, dan akan membahas lebih lanjut terkait masalah yang sudah dismapikan dalam hearing kepada Pemerinrah Daerah dalam hal ini OPD yang terkait.

” Surat permohonan hearing dari PPDI kita terima pada tanggal 12 juli kemaren, namun baru bisa kita laksanakan hari ini, dan kami Dewan Perwakilan Rayat Daerah khususnya Komisi I akan menindak lanjuti persoalan yang telah dismpaikan dalam heriang ini”, ungkap politikus partai berlambang pohon beringin ini.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Kaur, Asdiarman Syabirin mengapresiasi kegiatan hearing yang dilakukan oleh PPDI, “saya sangat mengapresiasi langkah bijak yang dilakukan oleh PPDI yang membawa persoalan mikanisme pengagkatan dan pemberhentian perangkat desa ini dalam hearing”, ucap Asdiarman.

Dijelaskanya, bahwa kades merupakan mitra dari PMD dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa, terkait persolan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Dinas PMD baru akan membahas keputusan setelah SK pergantian dari Kepala Desa sudah disampaikan kepada PMD, artinya DPMD bekerja setelah adanya surat dari desa.

Namun mikanisme pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa oleh Kades harus tetap sesuai prosedur dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dan jika dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perngakat dinilai tidak sesuai dengan aturan maka yang merasa dirugikan silakan untuk mengajukan keberatan untuk menempuh jalur hukum, tegasnya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *