POLRES BANGKA BARAT, Jejakkasus.info – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Jebus Polres Bangka Barat, menangkap dan mengamankan seorang berinisial AL (35) warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, yang diduga pelaku penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di SPBU Kimjung, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (7/3/2021).
Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 11.15 WIB, telah terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan di SPBU Kimjung.
Di mana saat itu, korban berinisial AN (33) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, sedang mengantri hendak mengisi BBM di SPBU tersebut.
Kemudian korban cekcok dengan pihak SPBU, karena korban melihat ada orang yang mobilnya diisi tidak sesuai peraturan.
Kemudian pelaku berinisial AL mendatangi korban, sehingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dan korban.
Kemudian pelaku kembali ke mobilnya dan mengambil sebilah Sajam jenis pisau, dan mengejar korban.
Kemudian korban lari ke dalam mobilnya. Di dalam mobil bagian supir, pelaku dari luar mobil menikamkan sebilah pisau tersebut kearah korban.
“Korban langsung menangkis tikaman pisau pelaku dengan tangan kirinya, sehingga pisau tersebut melukai tangan kiri korban,” jelas Kapolsek Jebus.
Kapolsek Jebus mengatakan, korban berusaha membela diri dengan menendang pintu mobilnya, sehingga pelaku AL terdorong keluar.
Lalu pelaku AL kembali hendak menikam korban, namun korban mengambil kayu dari dalam mobilnya untuk membela diri.
“Korban lari dari pelaku yang masih mengejarnya dengan pisau. Kemudian pelaku berhenti mengejar korban dan meninggalkan tempat tersebut dengan mobilnya,” ujar Kompol Muhammad Saleh.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan dijahit sebanyak 15 jahitan di telapak tangan kiri.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jebus untuk Penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Jebus mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di kediaman orang tuanya di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Dari pelaku juga diamankan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm.”Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh. (K.m.s M. Hendra/Andriyadi)