Yang Telah Meresahkan Masyarakat Pedagang, Serta Sudah Tidak Berdagang Lagi, Berakibatkan Abu Dan Debu, Yang Terus Mengebul.
Adanya Pelaksanaan Proyek Pembuatan Saluran Drainase Model Box Cover, Dugaan Siluman Tanpa Ada Plang Papan Nama Kontraktor Yang Di Kerjakan, Juga Tidak Menjaga Secara Lingkungan Hidup.
Karang Baru |jejakkasus.info : Sungguh sangat nyaris, dengan adanya beberapa kali yang sempat pernah telah terjadi di lakukan pemberitaan secara publik di media masa online ini. Berjudul, Terkait Abu Dan Debu. Selalu Berhamburan Ke Penjuru Masyarakat Pedagang, Adanya Pelaksanaan Proyek Pembuatan Saluran Drainase Jenis Box Cover.
Di Desa Tahan Terban, Badan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Yang Diduga Proyek Siluman, Dan Kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Masyarakat Pedagang Kini Telah Resah. Akibat Perilaku Buruk Pihak Pelaksana Kontraktor, Yang Tidak Bertanggung Jawab. Atas Lingkungan Hidup Masyarakat Sekitar, terbitan pada hari minggu tanggal 4 mei 2025 yang lalu.
Pantauan oleh wartawan media online ini,bersama pihak pemerhati sosial publik aceh. Pihak polisi daerah setempat kabupaten aceh tamiang, belum lakukan tindakan tegas terhadap pihak pelaksana kontraktor proyek saluran drainase jenis box cover. Di seputaran areal depan gedung islamic center aceh tamiang, dan di tengah-tegah badan jalan lintas provinsi medan-banda aceh.
Desa kampong tanah terban kecamatan karang baru, yang telah meresahkan masyarakat pedagang di seputaran areal proyek tersebut. Kini masyarakat pedagang itu, telah tutup sudah tidak berdagang lagi. Berakibatkan abu dan debu, yang selalu terus mengebul. Tanpa adanya perhatian dari pihak pelaksana kontraktor pihak proyek saluran drainase jenis box cover tersebut.
Di tambah lagi, terlaksananya proyek saluran drainase jenis box cover itu. Tanpa adanya di tampilkan, plang papan nama proyek. Secara keterbukaan informasi publik, di kabupaten aceh tamiang. Dan juga, pihaknya tanpa adanya menjaga secara pemeliharaan lingkungan hidup. Apa tindakan pihak polisi daerah setempat, apakah hanya dapat melihat sebagai penonton saja. Atas adanya keluh kesah, pihak dari masyarakat pedagang itu.
Ketika wartawan media online ini, mencoba melakukan jafrian langsiran pemberitaan beberapa media online yang telah terpublikasikan dan beberapa pemberitaan media online lainnya. Kepada pejabat utama satreskrim polres kabupaten aceh tamiang, melalui selular chat whatsappnya. Iptu M Rochli Hanafi, di nomor 081381xxxx17. Terkirim kepadanya penyampaian langsiran pemberitaan tersebut, jumat 09 mei 2025 sekitar pukul.10.27.wib. Dan juga sekaligus melakukan konfirmasi kepada pejabat utama sat-res-krim polres aceh tamiang itu, menyangkut tentang hal. Ada beberapa pemberitaan di media online kita ini..terkait proyek tersebut…pak kasat..ijin pak kasat..blh minta komentar dan setetmentnya pak kasat…dari pihak APH Aceh Tamiang..apa tindak lanjutnya pak kasat..ijin pak kasat, terkirim juga kepadanya sekitar pukul.10.29.wib serta juga meminta jawaban juga statement darinya.
Sekelang beberapa menit atau sekelang beberapa jam kemudian, Iptu M Rochli Hanafi, langsung menghubungi kontak selular whatsapp wartawan media online ini. Terhubung langsung, dan dia juga mengomentari kepada wartawan media online ini. Menjelaskan, “kami akan coba menelusuri dan untuk memanggil pihak dari pelaksana itu”. Tuturnya, dengan singkat mengucapkannya. Pada saat dini hari ini juga, sekitar pukul.12.18.wib.
Menurut dari pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh. Oleh bung karo-karo, juga menyimpulkan serta menyikapi adanya beberapa pemberitaan secara publik di madia online ini. Juga pada media online lainnya, terkait abu dan debu yang selalu mengepul. Bahkan juga, menjadi imbas oleh pihak masyarakat pedagang seputaran areal lokasi proyek itu. Bung karo-karo, juga menyematkan dalam hal tersebut. Serta pula mengomentari dengan secara publik kepada wartawan media online ini, “dengan harapan saya. Atas respon oleh pihak APH daerah kabupaten aceh tamiang itu, agar segera dapat di lakukan tindakan sesuai dengan hukum. Pencemaran lingkungan hidup, seperti abu dan debu. Yang kurang adanya penyiraman dengan air, maka timbul lah abu dan debu yang mengepul ke udara. Bahkan juga, sempat mengganggu para masyarakat pedagang sekitar. Jadi agar adaa mereka miliki efek jera dalam hal tersebut”, tandasnya memaparkan kepada wartawan media online ini. Jumat 10/05/2025, sekitar pukul.16.11.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)