Jejakkasus.info | Nias
Penanganan kasus pelanggaran HAM Undang-undang transaksi elektronik (ITE) yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, ABW, masih berproses di Sat Reskrim Polres Nias.
Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim, AKP Rudianto Silalahi SH, Jumat (19/3/2021) menjelaskan, penanganan laporan terhadap tersangka ABW pada 3 Desember tahun lalu masih berjalan.
Hasil penanganan sebelumnya diberitahukan melalui surat Kapolres Nias Nomor: K/25/Xl/Res,2.5/2020/Reskrim tanggal 11 November 2020, perihal Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan.
“Kita melakukan serangkaian tindakan penyidikan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 penyidik telah menetapkan ABW yang beralamat di Desa Lasara Baene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat menjadi tersangka UU ITE,” jelas Kasat.
Dikatakan, penanganan masih berlanjut. “Memang belum dilakukan penahanan, karena itu urusan penyidik, dan saksi saksi sudah di periksa tinggal dilimpahkan ke JPU,” tambahnya. (TZ)