Polisi Segera Limpahkan Berkas Anggota DPRD Nias Barat Tersangka UUD ITE

Jejakkasus.info | Nias

Penanganan kasus pelanggaran HAM Undang-undang transaksi elektronik (ITE) yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, ABW, masih berproses di Sat Reskrim Polres Nias.

Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim, AKP Rudianto Silalahi SH, Jumat (19/3/2021) menjelaskan, penanganan laporan terhadap tersangka ABW pada 3 Desember tahun lalu masih berjalan.

Baca Juga:  Disparbud Nias Barat Gelar Tahapan Seleksi Pemilihan Putri Pariwisata Tahun 2021

Hasil penanganan sebelumnya diberitahukan melalui surat Kapolres Nias Nomor: K/25/Xl/Res,2.5/2020/Reskrim tanggal 11 November 2020, perihal Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap SINDIKAT Ganja Hampir 2 Kilogram Pringsewu Dan Tanggamus

“Kita melakukan serangkaian tindakan penyidikan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 penyidik telah menetapkan ABW yang beralamat di Desa Lasara Baene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat menjadi tersangka UU ITE,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Forkopimda Kep-Nias Menyambut Aspotmar Kasal Kunker di Kepulauan Nias

Dikatakan, penanganan masih berlanjut. “Memang belum dilakukan penahanan, karena itu urusan penyidik, dan saksi saksi sudah di periksa tinggal dilimpahkan ke JPU,” tambahnya. (TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *