Jakarta l Jejakkasus.info – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa ada belasan orang direkrut menjadi admin judi online sasarannya merupakan teman sekolah dan kuliah anaknya.
“Mereka menerima gaji sampai dengan Rp6juta. Mereka adalah sekeluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” kata Wira, Kamis (6/6/2024) di Jakarta.
Menurut Wira, ada 18 admin judi online, masing-masing berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
“Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini, adalah teman dari anak atau pengelola,” kata Wira.
“Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya,” imbuh Wira.
Mereka, kata Wira, bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.
“Mulai dari promosi melalui aplikasi WhatsApp (WA) hingga penjualan chip,” kata Wira.
Delapan belas orang tersangka diduga sebagai admin yang mana memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan.
Dalam kasus ini, selain 18 orang admin tersebut sudah diamankan polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.
Atas kasus tersebut, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Erdan Faizal