Polres Bondowoso Gelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan tipu gelap

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso | Jejakkasus.info – Gercep (Gerak Cepat) Polres Bondowoso menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Adapun kasus yang terungkap adalah tindak pidana pencurian, penipuan dan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso. Kamis (29/8/2024) bertempat di Mapolres setempat.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., PJU Polres Bondowoso, dan seluruh jajaran Polres Bondowoso.

Adapun gelar Press Release ini pengungkapan kasus Narkotika, Kasus Pencurian dan Kasus Penipuan atau Penggelapan, yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menjelaskan bahwa Polres Bondowoso berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya Kasus Narkotika yang dilakukan oleh Pelaku Inisial CY (34), selanjutnya Kasus Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku Inisial WS (44) dan Pelaku Penipuan dan Penggelapan oleh Pelaku Inisial RS (28).

Baca Juga:  Ormas Dan Tokoh Agama Kota Semarang Sepakat Berjiwa Pancasila Dan Menjaga NKRI

“Dari ketiga Tersangka tersebut melakukan tindak Pidana yang berbeda-beda serta seluruh barang bukti di amankan di Mapolres Bondowoso,” ungkapnya.

Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso saat Pelaku melakukan transaksi menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM (dalam lidik), sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD (dalam lidik),” ungkap Kapolres Lintar.

Sementara untuk ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curanmor) yang dilakukan oleh Tersangka WS, menurut keterangannya tersangka melakukan aksinya bersama temannya atas nama ML (DPO) yang saat ini masih dalam buron oleh anggota Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Tidak perlu repot repot menjelaskan tentang dirimu

Diketahui bahwa Tersangka WS berboncengan dengan ML (DPO) berangkat bersama-sama boncengan naik sepeda motor bebek warna Hitam milik ML (DPO) menuju ke sasaran.

“Setelah mendapatkan hasil curiannya Tersangka WS kemudian membersihkan sepeda motor hasil curian tersebut dan saat itu dilakukan Penangkapan oleh anggota Polres Bondowoso sedangkan ML (DPO) berhasil melarikan diri,” terangnya.

Kemudian pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
(2 ton bibit bawang merah) yang dilakukan oleh Tersangka RS (28).

“Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan para Tersangka dan rekannya berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang berkenalan dengan korban melalui media sosial,” terangnya.

Lanjut Kapolres Bondowoso, Setelah terjadi kesepakatan harga pelaku meminta korban untuk mengirim bibit bawang ke Kabupaten Bondowoso ke alamat yang sudah dikirim oleh pelaku, sesampainya di Lokasi korban menurunkan bibit bawang sejumlah 2 (ton), selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sejumlah keuangan untuk pembayaran, ditengah perjalanan korban ditinggal oleh pelaku.

Baca Juga:  Diduga Kades Sukamandi Hilir Pagar Merbau Deli Serdang Korupsi ADD-DD 2023

“Karena merasa curiga korban kembali ke tempat diturunkannya bibit barang sebelumnya, dan mendapati bawang sudah tidak ada di Lokasi semula,” ujarnya.

Ketiga Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dengan Kasus yang berbeda ini akan menjalani hukum yang berlaku.

“Untuk Tersangka CY kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. Sedangkan untuk Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara, selanjutnya untuk Tersangka RS kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (Yus)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT
Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79
Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka
Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo
Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH
Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:18 WIB

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Minggu, 8 September 2024 - 14:17 WIB

Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79

Minggu, 8 September 2024 - 14:16 WIB

Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo

Minggu, 8 September 2024 - 13:41 WIB

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH

Berita Terbaru