Gianyar | jejakkasus.info – Kepolisian dari Satreskrim Polres Gianyar melakukan mediasi pasca terjadinya aksi keributan yang dilatarbelakangi kesalahpahaman antar warga Desa Kemaras, Kecamatan Blahbatuh, dengan oknum warga pendatang asal Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada 30 April 2024 pukul 23.50 Wita yang terjadi di Jalan Raya Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Gianyar.
Terdapat tiga orang yang dilakukan mediasi oleh petugas, yakni dua orang warga dari Desa Keramas dan satu orang dari warga pendatang. Yakni I Made Ratnathatmaja (23) dan I Wayan Adhi Widana (27) asal Desa Keramas serta Roki Muti (23) asal Kupang Nusa Tenggara Timur.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan dalam proses mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sehingga permasalahan kesalahpahaman berakhir dengan damai yang dikuatkan dengan membuat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
Astungkara permasalahan antara dua pihak sudah clear sepakat damai, sehingga tidak berbuntut panjang, dalam mediasi itu juga hadir Bendesa Adat Keramas dan Kelihan Adar Banjar Lebah,” ujarnya.
Red/am