Jejakkasus.info | Jombang -Jatim
Polres Jombang gelar konferensi pers untuk ungkap kasus penganiyaan dan pembunuhan serta beberapa kasus pencurian serta perjudian dan tindak kejahatan lainnya ungkap kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis 28/01/2021 di halaman Mapolres Jombang Jawa timur
Pres rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menurut beliau bahwa ini merupakan ungkap beberapa kasus mulai kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal satu kasus, persetubuhan anak di bawah umur ada dua kasus, melarikan wanita di bawah umur sebanyak satu kasus, pencurian ada delapan kasus, tindak pidana judi ada empat kasus dan penganiayaan berat lima kasus.
Dan ada pula tindak penipuan atau penggelapan ada dua kasus, Ilegal logging satu kasus dan senjata tajam satu kasus. “Total terdapat 25 kasus, selama Januari 2021, untuk itu ada 33 tersangka yang berhasil diamankan perihal rincian adalah, 32 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.
Polres Jombang sudah mengamankan barang bukti berupa uang,sepeda motor handphone, pakaian,kayu gelondongan untuk kasus yang terberat adalah yang menyebabkan orang meninggal untuk itu tersangka akan terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara terang kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho ( Aan jk)