Jejakkasus.info | Jombang -Jatim
Satresnarkoba kembali menangkap peredaran dan pemakaian barang haram kali ini satu tersangka asal desa kedungjati kecamatan Kabuh pekerja serabutan atas nama Sukirman alias Kirman penangkapan terjadi pada tanggal 12/01/2021 di dalam rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB
Menurut kasat Resnarkoba pasal yang dilanggar adalah apabila Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki serta ingin menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seperti yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti yang disita yaitu 1(satu) plastik klip di duga terdapat sisa sabu berat kotor 0,25 gram ,seperangkat alat hisap (bong),1 (satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dgn berat kotor (1.32 gr), 1(satu) tas kecil warna hitam Merk SMARSOL, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru hijau muda beserta simcard.
Kronologi kejadian bahwa tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumya kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian adanya tindak lanjut dari proses hukumnya adalah Melengkapi mindik,Riksa saksi-saksi,Riksa terlapor sbg Tersangka serta Kirim BB ke Labfour cab. Polda Jatim dan laporkan hasil perkembangan ke Pimpinan pungkas Kasat Resnarkoba AKP Mukid ( Aan jk)