Jejakkasus.info | Jombang – Jatim
Operasi yustisi dilaksanakan oleh polres jombang guna mencegah adanya penyebaran penularan covid 19 yang dilaksanakan di bundaran ringin contong jombang dan perempatan sambong pada Kamis 31/12/2020
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid dari polres jombang yang diikuti oleh 30 personil dan gabungan anggota TNI polri, dishub dan satpol PP
Menurut AKP Mukid bahwa tujuan diadakannya kegiatan operasi yustisi tersebut untuk penerapan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan dan penerapan perda prov jatim No 2 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian covid 19. Giat di ikuti kurang lebih 30 orang personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan urkes Polres Jombang.
Pada kegiatan tersebut yang ikut terlibat adalah IPTU MULYANI SH ( Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang ,IPDA LULUK SETIOKO ( Kanit Dalmas 1 Sabhara Polres Jombang )
Gabungan anggota Binmas , satlantas , Humas , SatIntelkam, SatReskrim, SatSabhara, Resnarkoba, provost dan urkes polres jombang, Anggota TNI Kodim 0814 Jombang , Anggota Sat Pol PP Jombang ,Anggota Dishub Kabupaten Jombang
Mukid menambahkan bahwa kegiatan ini Ops masker/Yustisi di bundaran ringin contong kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyak nya masyarakat yang terpapar karna virus covid 19 dan sebagai laporan kita tanggung jawab dalam menekan dan menghilangkan virus ini di wilayah Kab. Jombang
– Setelah dari ringin contong nanti kita laksanakan kembali di Perempatan sambong
– Mengingat menyambut malam tahun baru kita ciptakan kondisi wilayah kab.Jombang yg aman, sejuk dan kondusif, tetap terapkan 3M yaitu Mencuci tangan pakai sabun, Memakai Masker dan Menjaga jarak.
Dalam operasi yustisi ini sekitar 20 orang yang melakukan pelanggaran tentang protokol kesehatan dengan rincian 1 KTP Di sita yang 14 mendapat teguran dan 5 sanksi sosial berupa push up, menyanyi lagu Indonesia raya, mengucapkan pancasila, kemudian di lanjutkan ke perempatan Sambong dan menemukan pelanggar protokol kesehatan berjumlah 23 dengan rincian 3 KTP Di sita yang 15 mendapat teguran dan 5 sanksi sosial berupa push up dan yanyikan lagu Indonesia Raya
Semoga dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker demi kesehatan serta untuk keselamatan diri dan orang lain dan Alhamdulillah kegiatan ini dapat berjalan lancar dan kondusif terang AKP Mukid ( Aan )