Jejakkasus.info | Jombang – Jatim
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho memusnahkan knalpot brong hasil sitaan operasi Satlantas Polres setempat selama kurun waktu delapan hari di bulan ramadan 2021.
Pemusnahan knalpot bising dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di halaman kantor Satlantan, Jalan Gatot Subroto, Jombang, Selasa sore (27/4/2021).
Kapolres mengungkapkan, knalpot brong yang dimusnahkan tidak memenuhi syarat teknis dan laiak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
“Knalpot brong ini disita tidak sesuai standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sehingga meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” kata Kapolres.
Berdasarkan data di kepolisian, petugas menyita 146 kendaraan sepeda motor milik pelanggar lalu lintas di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang.
Rinciannya, 14 sepeda motor roda (ban) kecil, 17 sepeda motor tidak memenuhi kelengkapan, serta 115 sepeda motor knalpot brong atau racing.
“Pada umumnya, knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG (Anak Baru Gede),” jelasnya.
Polres Jombang mengimbau kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pengawasan pada kendaraan yang digunakan anaknya jangan sampai merubah spek kendaraanya.
“Kami mengimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan kepada para remaja, petugas juga telah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk menyosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot brong.
“Selain itu juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar,” pungkas AKBP Agung.(Aan )