Jombang | jejakkasus.info – Dua pekan melaksanakan operasi tumpas narkoba 2024, jajaran Polres Jombang, berhasil mengungkap 26 kasus narkoba di kota santri, dengan pelaku yang diamanakan sebanyak 30 orang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengtakan, Operasi ini dilakukan sejak tangga 11 – 23 September 2024.
“Hasil operasi selama dua pekan, Polres Jombang melalui tim gabungan Satreskoba beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka.” Ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin, pada Senin (23/9/2024).
Ia merincikan, tim gabungan Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus dengan 17 tersangka, kategori narkotika 11 kasus dengan 15 tersangka, dan katgori Obat berbahaya (Okerbaya) 2 kasus dengan 2 tersangka.
“Sedangkan, Polsek jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus dengan 13 tersangka yaitu kasus okerbaya.” Ungkap Yani.
Yani juga menjelaskan, dalam operasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 55.53 gram sabu-sabu, 30 ribu butir pil koplo, dengan akumulasi barang bukti sitaan terbesar diperoleh dari pelaku seorang residivis inisial WAG, sebanyak 25 ribu butir pil koplo.
“Selain mengedarkan pil koplo, WAG juga mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya,” Ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut juga muncul kasus yang paling menonjol yakni ungkap kasus sabu-sabu dengan pelaku inisial AR, kemudian dilakukan pengembangan menyeret pelaku lain dengan barang bukti lumayan banyak.
“Pertama kita tangkap satu orang berinisial AR, di wilayah Kecamatan Plandaan, Jombang. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap MS, warga Plandaan. Dari pengakuan MS, mendapat barang (sabu) dari RW, disana berhasil menyita 29 gram sabu, dengan sistem ranjau,” Ujarnya.
Atas pengungkap 26 kasus narkoba ini, semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini semua pelaku sudah tahan di Mapolres Jombang. Imbuhnya. (Masruroh – JK*)