Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Pengungkapan kasus kekerasan anak dibawah umur telah diringkus oleh Resmob polres jombang pada Sabtu 24 April 2021 pukul 22.00 berhasil ringkus pelaku tindak pidana kekerasan pada anak dibawah umur kemudian di tangani unit PPA polres jombang

Untuk kejadian perkara pada Jumat 23 /04/2021 sekitar pukul 21 di lapangan SDN 1 kedungotok desa kedungotok kecamatan Tembelang kabupaten jombang Jawa timur untuk korban adalah saudara MWA umur 14 tahun masih pelajar SMP yang beralamatkan desa kedungotok kecamatan Tembelang kabupaten jombang dan untuk pelapor adalah orang tuanya Muhammad Sahid 40 tahun agama Islam pekerjaan swasta beliau adalah orang tua dari korban

Kemudian untuk tersangka kekerasan tersebut adalah ABH ( anak berhadapan dengan hukum yaitu M.AS umur 17 tahun seorang pelajar alamat desa pulogedang kecamatan Tembelang kabupaten jombang dan MNH alias Ambon umur 15 tahun

Dalam kasus ini dijelaskan pada pasal 80 UURI no 35 tahun 2014 dan perubahan atas undang-undang RI No 23 disebutkan bahwa barangsiapa menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak untuk barang bukti
– 1 buah HP merk OPPO type A5s warna hitam (No Hp : 081216696416) beserta dengan dusbook.
– 1 buah HP merk OPPO type A1k warna merah( No Hp :(085755261493)
– 1 buah sepeda motor honda beat warna hijau putih NOPOL : S 2755 Z beserta kunci sepeda motor

Sedangkan kronologi kejadian perkara
Awalnya pada hari Jum’at, tgl 23 April 2021, sekitar pukul : 06.00 Wib, korban mengupload photo korban yg memakai kalung KS / KERA SAKTI di Faceboook yg kemudian dikomentari *saksi EAE*, lalu saksi EAE memberitahukan kejadian tsb ke ABH M. AS, lalu ABH M. AS chat ke korban diajak bertemu, kalau tidak mau akan didatangi ke rumahnya,  karena itu korban mau bertemu di SDN Kedungotok 1. Setelah itu kedua ABH dan saksi FAP berangkat menuju TKP dgn mngendarai sepeda motor Honda beat warna putih hijau, lalu kedua ABH ngobrol / tanya ke korban yg memakai kalung KS / KERA SAKTI, KORBAN menjawab kalau itu dipakai hanya utk photo saja. Setelah itu KORBAN diajak ke halaman / lapangan SDN Kedungotok 1 dan saat di halaman / lapangan SDN Kedungotok 1 tsb, HP Merk Oppo A5s nomor IMEI : 866251045945419 dan 866251045945401, warna hitam milik KORBAN diminta oleh salah satu ABH, kemudian korban diajak memperagakan silat. Pada saat memperagakan silat korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh kedua ABH. Kemudian korban minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi namun tetap dipukuli, karena korban takut kemudian lari  dan melaporkan ke Polsek Tembelang.

Langkah langkah yang diambil adalah menangkap pelaku, melakukan penyitaan BB, melakukan pemeriksaan saksi/korban dan tersangka kemudian melengkapi administrasi penyidikan guna proses lebih lanjut ( Aan jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *