Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Dan Berbahaya

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengedar okerbaya atas nama Moh.Aminudin tempat Jombang 17 Oktober 2002 usia 18 tahun yang beralamat desa Kepatihan tersangka ditangkap di TKP jalan Dr.Sutomo kelurahan jombatan kecamatan jombang kabupaten jombang pada Jumat 08/01/2021 pada jam 17.00 wib

Pasal yang dilanggar adalah Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (jenis Pil dobel L) sesuai yang dimaksud dalam pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.

Baca Juga:  Pemdes Desa Kandang Adakan Pemeriksaan Hasil Pekerja Di tahun 2020 Berjalan Lancar

BARANG BUKTI YANG DISITA :
– 3 (tiga) plastik klip yang terbungkus kertas tisu masing-masing klip berisi @10 butir pil jenis dobel L dgn jumlah total 30 butir Pil dobel L (disita dari saksi).
– 1 (satu) buah HP merk Redmi warna putih berikut simcardnya.
– Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-

Baca Juga:  Polri dan TNI di Sumberrejo Bersinergi Membangun Masjid Desa

Bahwa kronologi kejadian bahwa
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan tangkap bersama barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Operasi Pekat Bulan Ramadan, Polres Ciko Jaring 33 Orang

Kemudian ditindaklanjuti hal hal yang harus dilakukan adalah Melengkapi mindik, Riksa saksi-saksi,Riksa terlapor sbg Tersangka, kemudian Kirim BB ke Labfour cab. Polda Jatim dan laporkan
hasil perkembangan ke Pimpinan ( Aan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *